Maraknya Kejahatan Seksual dan Child Grooming, Alarm Perlindungan Anak

Opini14 Views

Penulis: Rizki Utami Handayani, Amd.Keb., S.ST | Pengajar di Cinta Quran Center

 

RADARINDOMESIANEWS.COM, JAKARTA — Sepanjang 2025, Indonesia kembali dihadapkan pada darurat perlindungan anak. Sebagaimana dicatat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sedikitnya 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Kejahatan tersebut terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak: rumah, sekolah, dan lingkungan sosial.

Di saat yang sama, kasus child grooming—manipulasi psikologis terhadap anak untuk tujuan eksploitasi—semakin sering terungkap. Kejahatan ini meninggalkan trauma mendalam dan berkepanjangan bagi korban. Ironisnya, angka kasus terus meningkat, sementara penyelesaiannya kerap setengah hati.

Anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan rasa aman justru hidup dalam ketakutan, luka batin, dan kehilangan kepercayaan pada lingkungan sekitarnya. Ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan extraordinary crime yang mengancam masa depan generasi.

Kekerasan seksual dan child grooming tidak dapat dipahami semata sebagai ulah individu pelaku. Banyak kasus berakhir tanpa keadilan yang layak –  pelaku lolos atau dijatuhi hukuman ringan, sementara korban harus menanggung trauma seumur hidup.

Realitas ini menunjukkan satu fakta yang mengkhawatirkan, yakni masih lemahnya perlindungan negara terhadap anak.

Negara sering kali hadir setelah kejahatan terjadi. Itupun lebih sibuk mengurus prosedur administratif ketimbang pemulihan korban. Upaya pencegahan berjalan minim, sementara edukasi yang diberikan kerap terjebak pada pendekatan teknis tanpa menyentuh akar persoalan.

Dalam banyak kasus, anak justru dibebani tuntutan untuk “waspada”, sementara lingkungan yang rusak dibiarkan tetap berjalan.

Maraknya kejahatan seksual terhadap anak juga tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler-liberal yang mendominasi kebijakan dan cara pandang masyarakat.

Anak diposisikan sebagai individu bebas tanpa penguatan nilai moral dan agama sejak dini. Pendidikan seks dipersempit menjadi pengenalan anatomi dan sexual consent, namun abai terhadap pembentukan adab, rasa malu, dan kontrol diri.

Budaya permisif terhadap pornografi, pergaulan bebas, serta normalisasi relasi tidak sehat di ruang digital menjadikan anak target empuk predator seksual.
Islam sejatinya memiliki konsep pendidikan seks anak yang komprehensif, preventif, dan bermartabat.

Syaikh Abdullah Nashih Ulwan dalam Tarbiyatul Aulad fil Islam menjelaskan bahwa pendidikan seks bukanlah pengajaran vulgar, melainkan pendidikan bertahap sesuai fitrah dan usia anak.

Salah satu prinsip utamanya adalah menanamkan rasa malu (haya’) sejak dini sebagai benteng moral. Anak diajarkan batasan aurat, adab berpakaian, serta sopan santun dalam interaksi.

Selain itu, Islam mengajarkan pemisahan tempat tidur anak pada usia tertentu sebagai pendidikan kesadaran privasi dan batas fisik. Anak juga dibiasakan meminta izin pada waktu-waktu rawan agar memahami konsep kehormatan dan ruang pribadi.

Lingkungan anak dijaga dari rangsangan seksual dini, baik melalui tontonan, bacaan, maupun pergaulan. Ketika memasuki usia baligh, anak diberi penjelasan tentang perubahan biologis dan naluri seksual dengan bahasa yang mendidik, bukan membangkitkan syahwat.

Konsep ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup mata terhadap pendidikan seks, justru menempatkannya dalam kerangka iman, akhlak, dan tanggung jawab.

Sebagaimana dilaporkan Hidayatullah.com, kurikulum Comprehensive Sexuality Education (CSE) yang dipromosikan Barat menyimpan banyak persoalan. Indonesia tidak semestinya mengadopsi CSE secara mentah.

Family Watch International (FWI) mengidentifikasi berbagai dampak berbahaya, antara lain promosi ideologi transgender, normalisasi seks anal dan oral, seksualisasi anak, penguatan otonomi seksual sejak dini, serta promosi masturbasi, homoseksualitas, biseksualitas, kontrasepsi, dan aborsi pada anak.

Program ini juga dinilai merugikan hak orang tua dan menggerus nilai-nilai tradisional ketimuran.

Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB mengatakan, terdapat sedikitnya lima studi yang menunjukkan dampak negatif CSE berbasis sekolah. Dampak tersebut meliputi peningkatan penyakit menular seksual, seks paksa, jumlah pasangan seksual, serta aktivitas seksual di kalangan remaja.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menilai bahwa CSE menantang norma-norma seksual, gender, dan pernikahan dengan mempromosikan homoseksualitas, advokasi aborsi, serta nilai-nilai Barat yang menomorsatukan hak seksual anak dan mengabaikan hak orang tua.

Kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk perlindungan nyata, bukan sekadar efek jera simbolik.

Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menghadirkan perlindungan preventif melalui kebijakan yang menjaga moral publik dan ruang aman anak. Perlindungan kuratif juga harus dijamin melalui pemulihan psikologis korban dan penegakan keadilan hukum.

Lebih dari itu, dakwah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan paradigma harus berujung pada perubahan sistem, sebab kejahatan yang lahir dari sistem rusak tidak akan pernah selesai dengan solusi tambal sulam.

Anak-anak adalah amanah peradaban. Melindungi mereka bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Kewajiban ini hanya dapat ditunaikan secara utuh ketika negara, masyarakat, dan sistem nilai kembali berpihak pada kebenaran. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]

Comment