Masa Depan Generasi Korban Bencana Sumatra Butuh Peran Negara

Opini144 Views

Penulis: Diana Nofalia, S.P. | Pendidik dan Pemerhati Masalah Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Bencana alam selalu meninggalkan duka mendalam. Ia tidak hanya merenggut harta benda, tetapi juga memutus ikatan keluarga. Ada orang tua yang kehilangan anak, dan ada pula anak-anak yang harus menjalani hidup tanpa kehadiran orang tua.

Pada titik inilah, bencana tidak lagi sekadar peristiwa alam, melainkan persoalan kemanusiaan yang berdampak panjang.

Anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatra menjadi gambaran nyata dari kondisi tersebut. Dalam waktu singkat, mereka kehilangan figur pelindung, rasa aman, serta arah masa depan.

Tanpa pendampingan yang memadai, anak-anak ini berisiko tumbuh dalam kondisi rentan, baik secara psikologis, sosial, maupun pendidikan. Padahal, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik.

Sebagaimana ditulis BBC.com (2026), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menegaskan bahwa anak-anak korban bencana membutuhkan rasa aman, kepastian pemenuhan kebutuhan dasar, serta jaminan pendidikan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat semata, melainkan harus berlanjut pada upaya perlindungan jangka panjang.

Landasan konstitusional Indonesia sesungguhnya telah memberikan arahan yang sangat jelas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Anak yatim piatu akibat bencana alam dapat dikategorikan sebagai anak terlantar, bukan karena kelalaian pribadi, melainkan akibat peristiwa di luar kendali mereka. Dalam konteks ini, frasa “dipelihara oleh negara” mengandung makna kewajiban aktif.

Negara dituntut hadir untuk menjamin kelangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, serta masa depan anak-anak tersebut.

Sebagaimana diulas FH Untar (2026), kewajiban konstitusional ini tidak bersifat karitatif atau sukarela, melainkan merupakan perintah langsung dari undang-undang dasar. Artinya, negara tidak memiliki ruang untuk bersikap pasif dalam persoalan ini.

Sejalan dengan itu, Sebagaimana dilansir Antara Sumbar (2026), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan agar pemerintah bersama pihak terkait menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah ini dipandang penting untuk menjamin perlindungan, pengasuhan, dan pemulihan anak-anak secara berkelanjutan.

Namun hingga kini, perhatian negara terhadap masa depan jangka panjang anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra masih belum terlihat secara komprehensif. Penanganan lebih banyak terfokus pada fase darurat, sementara skema pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan jangka panjang belum tersusun secara jelas dan terstruktur.

Situasi ini menjadi refleksi bersama bahwa penanganan bencana seharusnya tidak semata dilihat dari aspek teknis atau ekonomi. Ketika muncul wacana pemanfaatan material pascabencana oleh pihak swasta, perhatian terhadap tanggung jawab pengasuhan (riayah) terhadap anak-anak korban bencana perlu berjalan seiring dan mendapat porsi yang memadai.

Pandangan Islam dalam Menangani Dampak Bencana

Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai pihak yang memiliki visi riayah, yakni mengurus dan melindungi rakyat secara menyeluruh. Anak-anak yatim piatu korban bencana mendapatkan perhatian khusus, bukan hanya untuk bertahan hidup, tetapi juga agar tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih sayang.

Negara berkewajiban memastikan mekanisme hadhanah dan perwalian berjalan dengan baik, sehingga anak-anak tetap berada dalam pengasuhan keluarga atau kerabat yang layak. Bagi mereka yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara mengambil peran langsung dengan menjamin tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Seluruh pembiayaan tanggung jawab tersebut bersumber dari baitul mal, sebagaimana diatur dalam ketentuan syariat Islam. Pelaksanaan amanah ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga generasi dan menunaikan kewajiban berdasarkan nilai ketakwaan dan keadilan.

Pada akhirnya, masa depan anak-anak korban bencana bukan sekadar isu sosial, melainkan cermin komitmen negara dalam menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan antargenerasi. Wallahu a’lam.[]

Comment