Mau Tahu Cara Balik Nama PBB?

Tips409 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bagi Anda yang baru membeli rumah khususnya rumah bekas atau second tentu ada banyak hal yang harus diperhatikan, bukan hanya urusan fisik rumah, tetapi juga masalah pajak.

Berkaitan dengan urusan pajak, jangan lupa ketika membeli rumah, Anda memperhatikan urusan balik nama SPPT PBB. Balik nama PBB adalah proses merubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB.

Cara balik nama PBB :

Syarat Balik Nama SPPT PBB

Saat ini mengurus balik nama PBB sangat mudah, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurus balik nama PBB ternyata bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.

Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, diantaranya adalah :

  • Mengisi formulir permohonan di Kecamatan
  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
  • Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari tahun 1993 hingga saat ini
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi BPHTB
  • Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)

Lama Pembuatan dan Biaya Balik Nama SPPT PBB

Proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan, setelah jadi  SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.

Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Cara Mengetahui Tunggakan PBB  

Bagi Anda yang kebetulan menunggak tagihan PBB, sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan agar mengetahui seberapa besar tunggakan yang harus Anda bayarkan, tidak perlu datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan via online.

Caranya sederhana, Anda tinggal membuka situs Dinas Pelayanan Pajak Daerah Jakarta (bagi yang tinggal di Jakarta) di www.dpp.jakarta.go.id, kemudian pilih layanan informasi dan pilih Informasi SPPT PBB, setelah itu Anda diminta untuk memasukan Nomor Objek Pajak PBB, serta tahun pajak. Dari situ nanti akan muncul berapa biaya tagihan PBB Anda. [lamudi.co]

Comment