Melewati Batas, Pesta Akhir Tahun di Club 37 D’Maleo Dibubarkan Paksa Polisi

Berita711 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, MAMUJU – Tim gabungan personil Polres “Metro” Mamuju, dan Kodim 1415 Mamuju, melakukan pembubaran paksa terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Mamuju, Selasa, 01/01/19 dini hari.

Salah satu THM yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan tersebut, adalah Club 37 Hotel D’Maleo, yang saat itu tengah menggelar acara pesta sambut tahun baru dan tengah sampai dipuncak acara tersebut, harus rela diberhentikan paksa oleh jajaran personil tim gabungan dari Kepolisian dan Kodim 1418 Mamuju.

Kapolres “Metro” Mamuju Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan mengatakan, bahwa terkait dengan agendanya tersebut pihaknya tengah menjalankan tugas.

“Saya melaksanakan aturan, melaksanakan tata tertib, salah satu aturan hiburan itu tidak melebihi batas waktu izin keramaian,”ucap AKBP Mohammad Rivai Arvan.

Selain itu ia juga menambahkan, batas maksimal hiburan itu pukul 02.00 dini hari dan apa yang dilakukan oleh pengelola tempat Hiburan ini sudah melebihi batas yang ditentukan.

“Pukul 02.00 itu maksimal, ini sudah lewat, sudah lama dan sudah pukul 02.30 setengah jam lewat, jadi kita membubarkan,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, terkait acara hiburan tersebut, pihaknya tidak pernah melarang 100 %, melainkan hanya membatasi

Karena sudah melampaui batas kita bubarkan,” tutupnya.(*/Masdar)

Comment