Penulis: Afifah Herliana | Mahasiswi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kartun kontroversial yang memicu amarah umat Islam diterbitkan oleh majalah satir LeMan edisi 26 Juni 2025 di Istanbul, Turki. Kartun tersebut menggambarkan dua sosok yang diduga sebagai Nabi Muhammad ﷺ dan Nabi Musa yang sedang berjabat tangan di langit, dengan latar kota yang hancur akibat konflik.
Pihak LeMan menyangkal tuduhan ini dan berdalih bahwa gambar itu tidak dimaksudkan menggambarkan Nabi Muhammad ﷺ dan Nabi Musa, melainkan merepresentasikan korban Muslim dalam konflik berdarah antara Iran dan Israel. Namun, apapun pembelaannya, umat Muslim tentu tidak bisa menerima penghinaan ini.
Seperti dilansir CNN Indonesia, reaksi keras pun pun meledak pada 30 Juni 2025, melibatkan ratusan warga yang mengepung kantor LeMan di kawasan Istiklal Avenue. Pemerintah Turki pun segera turun tangan. Presiden Erdogan mengecam kartun itu sebagai “provokasi keji” dan bentuk kebencian Islamofobia.
Terdapat empat orang dari tim redaksi, termasuk kartunis utama LeMan yang ditahan oleh aparat dan jaksa Istanbul membuka penyelidikan atas tuduhan “menghina nilai-nilai agama secara terbuka” (SindoNews).
Insiden ini menambah daftar panjang bentuk penghinaan terhadap Islam yang dibungkus dengan kebebasan berekspresi. Inilah ekses demokrasi liberal yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa memandang batasan akidah dan syariat.
Ketika kebebasan ditempatkan di atas segala hal, maka penghinaan terhadap agama pun dianggap sah selama dilabeli sebagai kebebasan berekspresi. Dalam sistem ini, tak ada jaminan perlindungan bagi kesucian agama.
Umat Islam hanya bisa berharap pada perasaan marah sesaat atau tindakan hukum yang terbatas pada level nasional, yang seringkali tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.
Padahal, sejarah mencatat bahwa hanya peradaban Islam yang mampu melindungi kehormatan Nabi ﷺ secara nyata, melalui sistem pemerintahan Islam yang menerapkan hukum syariat secara menyeluruh.
Islam tidak hanya memberi panduan moral, tetapi juga memiliki mekanisme konkret dan sistem sanksi yang tegas untuk menjaga kehormatan Rasulullah ﷺ dari segala bentuk penghinaan baik dari Muslim, kafir dzimmi, maupun kafir harbi.
Semua ini hanya bisa ditegakkan oleh institusi negara yang berasaskan akidah Islam yang terbukti mampu menjadi perisai bagi Islam dan umatnya, bahkan diakui oleh sejarawan Barat yang objektif.
Maka, berulangnya kasus penghinaan ini semestinya membuka mata umat, bahwa sistem saat ini telah gagal menjaga kehormatan agama. Solusi hakiki atas peristiwa semacam ini bukanlah sekadar aksi demonstrasi atau permintaan maaf yang tak menyentuh akar masalah, melainkan dengan kembali menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Hanya dengan tegaknya kepemimpinan Islam global, kehormatan Rasulullah ﷺ akan benar-benar terjaga dan umat Islam tidak lagi menjadi sasaran penghinaan atas nama kebebasan ala demokrasi.[]









Comment