Penulis: Fara Melyanda | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rencana Pemerintah mengalihkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini memicu sorotan tajam dan perdebatan publik. Isu ini kian memanas seiring dengan munculnya dugaan potensi kekayaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi (migas), di kawasan tersebut.
Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, menilai bahwa sengketa ini tidak bisa dilepaskan dari adanya potensi migas yang besar. Ia menduga bahwa kandungan migas di wilayah empat pulau tersebut menjadi faktor utama di balik keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh ke Sumatera Utara sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com (15/06/2025).
Kasus ini mencerminkan salah satu persoalan krusial dalam penerapan sistem otonomi daerah (Otda), khususnya yang berkaitan dengan penetapan batas wilayah dan pengelolaan sumber daya alam strategis. Secara ideal, Otda memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sistem ini dirancang untuk mendorong kemandirian serta mempercepat pembangunan daerah. Namun, pada praktiknya, Otda juga membuka celah ketimpangan antarwilayah, bergantung pada sejauh mana suatu daerah mampu mengelola potensi yang dimilikinya.
Tidak mengherankan jika isu keberadaan migas atau sumber daya alam lainnya bisa memicu persaingan—bahkan sengketa—antar daerah, sebagaimana terlihat dalam polemik pengalihan empat pulau ini. Otda juga menyisakan potensi munculnya kecemburuan sosial antara daerah yang minim PAD terhadap daerah yang kaya sumber daya.
Ketimpangan ini bukan hanya menjadi masalah ekonomi, tetapi juga berpotensi melemahkan persatuan nasional dan membuka celah disintegrasi bangsa.
Secara mendasar, sistem Otda lahir dari kerangka demokrasi sekuler-kapitalis, warisan pemikiran Barat pasca-Revolusi Industri. Sistem ini menekankan desentralisasi kekuasaan dengan dalih efisiensi, efektivitas, dan partisipasi publik.
Namun dalam praktiknya, sistem ini justru kerap menimbulkan problem baru—seperti sengketa wilayah, perebutan kekayaan alam, ketimpangan pembangunan, dan bahkan potensi perpecahan bangsa.
Dalam sistem demokrasi sekuler ini, pengelolaan sumber daya alam dan wilayah disusun berdasarkan pertimbangan rasional manusia semata, tanpa acuan pada hukum syariat. Padahal, secara prinsipil, kekayaan alam bukanlah milik pribadi, golongan, atau daerah tertentu. Ia adalah milik umat yang seharusnya dikelola negara demi kesejahteraan seluruh rakyat secara adil dan merata.
Berbeda dengan sistem Islam, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan hukum syariat. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam tergolong sebagai milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan rakyat, tanpa memandang batas administratif daerah.
Dengan mekanisme ini, tidak ada ruang untuk perebutan wilayah atau kecemburuan antarwilayah, karena hasil kekayaan alam didistribusikan secara merata untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
Negara dalam sistem Islam memikul tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan secara merata bagi seluruh penduduk—baik di wilayah yang kaya maupun miskin sumber daya.
Segala kekayaan strategis seperti migas, tambang, hutan, dan air dikelola langsung oleh negara. Hasilnya kemudian dialokasikan untuk kepentingan seluruh masyarakat, tidak hanya untuk warga daerah penghasil.
Prinsip ini telah terbukti dalam sejarah peradaban Islam. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., saat wilayah Irak dan Syam ditaklukkan, beliau menetapkan bahwa tanah-tanah pertanian tidak boleh dimiliki individu atau pasukan, melainkan menjadi milik negara yang hasilnya dimanfaatkan untuk umat.
Dana yang diperoleh digunakan untuk menggaji tentara dan pegawai, serta membangun infrastruktur publik seperti irigasi dan jalan.
Kebijakan serupa juga diterapkan dalam masa Kekhilafahan Abbasiyah, di mana negara mengelola sumber daya strategis sebagai milik umum dan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat—termasuk sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan—secara merata tanpa diskriminasi.
Puncak kesejahteraan ini tergambar nyata pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Dinasti Umayyah. Di masanya, pengelolaan Baitul Mal (kas negara) dilakukan dengan sangat adil dan transparan, hingga hampir tidak ditemukan rakyat miskin yang bersedia menerima zakat, karena seluruh kebutuhan mereka telah terpenuhi dengan baik.
Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam:
“Tiga hal yang tidak boleh dilarang dari manusia: air, padang gembalaan, dan api.”(Al-Amwal, hlm. 291).
Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, sumber daya alam adalah milik bersama yang tak boleh dimonopoli atau diperebutkan oleh pihak tertentu. Jika dikelola oleh negara berdasarkan syariat, kekayaan ini dapat menjadi sumber kesejahteraan yang adil dan merata, menghapus kecemburuan antarwilayah, serta mencegah konflik dan disintegrasi.
Dengan tata kelola yang terpusat, adil, dan bertanggung jawab, negara dengan konsep Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat—tanpa diskriminasi suku, agama, maupun wilayah. Inilah fondasi kokoh bagi terwujudnya persatuan dan stabilitas sosial yang hakiki.[]














Comment