Menimbang Plagiarisme dalam Hukum Islam Kontemporer

Opini228 Views

Penulis: Maulana Hafidz Arifin Ahmad
Mahasiswa Program Studi Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Di tengah derasnya arus digitalisasi, praktik menyalin dan mengklaim gagasan orang lain semakin mudah dilakukan. Fenomena plagiarisme pun kian marak, baik di ruang akademik, media, maupun dunia kreatif.

Banyak pelaku menganggapnya sebagai kesalahan teknis semata, padahal dalam perspektif moral dan hukum—termasuk hukum Islam—plagiarisme merupakan pelanggaran serius terhadap hak orang lain.

Islam sejak awal menempatkan kejujuran sebagai fondasi utama dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam produksi dan distribusi ilmu pengetahuan. Meski tidak ditemukan penyebutan eksplisit tentang istilah “plagiarisme” dalam Al-Qur’an maupun hadits, substansi perbuatannya dapat dikaji melalui pendekatan maqashid syari’ah, khususnya prinsip perlindungan harta (hifdzul mal).

Dalam konteks ini, hak intelektual dipahami sebagai bagian dari harta yang wajib dijaga dan dihormati.
Sebagaimana dikemukakan ulama kontemporer Wahbah Al-Zuhaili, hak kepengarangan merupakan hak yang dilindungi oleh syariat Islam.

Menurutnya, mencetak ulang atau menyalin karya tanpa izin yang sah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pengarang. Tindakan tersebut, tegas Al-Zuhaili, tergolong kemaksiatan yang menimbulkan dosa serta dipersamakan dengan pencurian, sehingga mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi, baik secara material maupun moral.

Pandangan ini menegaskan bahwa ide, gagasan, dan karya ilmiah bukanlah sesuatu yang bebas diambil tanpa pertanggungjawaban etis dan hukum.
Pendapat tersebut sejalan dengan pernyataan Darul Ifta Al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir).

Sebagaimana dirilis lembaga tersebut, hak atas karya tulis dan produk kreatif dilindungi secara syar’i, dan pemiliknya memiliki otoritas penuh atas pemanfaatannya.

Plagiarisme, terutama dengan cara mengakui karya orang lain di hadapan publik, dinyatakan haram karena mengandung unsur kedustaan, pemalsuan, penggelapan, serta praktik memakan harta orang lain dengan cara batil.

Dengan demikian, plagiarisme tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga masuk dalam kategori kezaliman yang dilarang agama.

Di Indonesia, sikap serupa ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 1 dan 4 Tahun 2003 tentang Hak Cipta, hak cipta merupakan hak yang wajib dilindungi, dan segala bentuk pembajakan atau pelanggarannya dihukumi haram.

Fatwa ini memperjelas bahwa plagiarisme pada hakikatnya adalah pencurian hak cipta, yang secara syar’i tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Adapun terkait sanksi, hukum Islam membedakan antara kesalahan teknis dan pelanggaran yang disengaja. Kesalahan dalam penulisan sumber—selama masih menunjukkan iktikad baik—berbeda secara moral dan hukum dengan tindakan menghilangkan sumber secara sengaja.

Dalam kerangka fiqh, niat (niyyah) menjadi faktor penting dalam menentukan bobot kesalahan dan konsekuensi hukumnya.

Para ulama kontemporer umumnya sepakat bahwa plagiarisme tidak termasuk dalam kategori hudud atau qishash. Oleh karena itu, sanksinya ditempatkan dalam ranah ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim atau otoritas yang berwenang.

Wahbah Al-Zuhaili mendefinisikan ta’zir sebagai instrumen hukum yang bertujuan mendidik dan memberikan efek jera terhadap pelaku maksiat, terutama pada kasus-kasus yang tidak memiliki ketentuan sanksi baku dalam nash.

Bentuk sanksi ta’zir sangat beragam, mulai dari teguran, denda, kurungan, hingga sanksi sosial dan administratif. Bahkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, denda finansial dapat diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Penetapan sanksi tersebut harus mempertimbangkan kondisi sosial, tingkat pendidikan, serta dampak kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku, agar tujuan keadilan dan kemaslahatan dapat tercapai.

Pada akhirnya, plagiarisme bukan sekadar persoalan salah kutip atau kelalaian administratif, melainkan menyangkut integritas dan amanah keilmuan.

Dalam perspektif Islam, ia merupakan perbuatan zalim yang diharamkan dan memiliki konsekuensi hukum. Sanksi ta’zir yang bersifat edukatif menegaskan bahwa hak intelektual adalah bagian dari harta yang wajib dijaga.

Kejujuran dalam berkarya bukan hanya tuntutan akademik, melainkan cerminan iman—karena ilmu yang berkah selalu lahir dari proses yang jujur dan bertanggung jawab.[]

Comment