Menyongsong Hari Pemungutan Suara PILKADA KEDIRI 9 Desember 2015

Berita434 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Hanya tinggal hitungan jam, masyarakat Kediri akan
menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 9
Desember 2015, untuk yang pertama kalinya. Terdapat 26 KEC/PPK yang
terdiri dari 344 DESA/PPS. Salah satu tujuan mendasar mengapa pilkada
serentak itu hadir ialah untuk menciptakan pemerintahan lokal yang
efektif, efisien, serta mampu menghadirkan pemimpin di daerah yang
berkualitas dan berintegritas. Namun demikian, tujuan dasar dari pilkada
serentak ini dapat dicapai jika proses penyelenggaraan pilkada itu
dipersiapkan dan dijalankan secara matang serta sesuai dengan asas
kepemiluan jujur, adil, bersih, langsung, bebas, rahasia, umum,
transparan, dan akuntabel. Karena proses pemilu dengan hasil pemilu
memiliki hubungan kausalitas antara satu dengan lainnya.


Pada realitasnya, kurang dari 24 jam menjelang pemungutan
suara masih terdapat beberapa catatan-catatan hitam yang menganggu
jalannya penyelenggaran pilkada serentak. Berdasarkan pemantauan yang
dilakukan oleh lembaga pemantau APEL KEDIRI pada masa kampanye sampai
dengan tanggal 8 Desember malam ini (pukul 19:00 Wib).  Berdasarkan
pantauan tersebut dipetakan menjadi lima aspek persoalan yang masih
tersisa dalam pilkada serentak, diantaranya:


Kekerasan:
Pelemparan mobil aktivis pemantau pilkada, relawan paslon&timses paslon.


Logistik: menjelang hari pemungutan suara, selama masa tenang masih terdapat kesalahan cetak form C1 KWK. 


Sengketa pencalonan:
Drama sengketa pencalonan masih terjadi terkait dengan dugaan mal
administrasi cabup yang sampai hari ini masih dalam proses pengadilan.


Pelanggaran administrasi:
Masih kasus pelanggaran administarsi yang terlacak dari hasil pemantauan sebagai contoh:
masih didapati alat peraga yang tertempel dibeberapa ruas jalan atau
masih ada alat peraga yang belum ditertibkan oleh panwaslu; kemudian
adanya temuan daftar pemilih yang masih bermasalah.


Pelanggaran pidana:
Adanya pelanggaran pidana seperti dugaan politik uang menjadi temuan. Kecamatan ngadiluwih, semen dan plemahan.

Untuk dugaan kasus politik uang terbagi kedalam dua bentuk yakni
pembagian uang dalam wujud fresh money dan dalam wujud barang. Politik
uang yang diberikan dalam wujud fresh money diakui oleh warga Desa Dukuh
Kec ngadiluwih yang mengaku memperoleh uang sebeser Rp.
50.000&100.000, beserta kaos. Tertangkap tangan tokoh desa (Pj
Sekdes merangkap Sekertaris PPS).


Berdasarkan pada hasil temuan tersebut, Kami APEL KEDIRI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:


1.  Meminta kepada KPU dan Panwaslu Kab Kediri untuk
melakukan supervisi langsung, dan memastikan agar seluruh logisitik
pemilu sampai di tempat pemungutan suara tepat waktu, dan pemungutan
suara 9 Desember 2015 dapat dilaksanakan dengan lancar, dan tidak ada
hambatan logisitik, serta mengantisipasi logisitik yang rusak dan
tertukar;


2. Meminta kepada Kepolisian untuk melakukan
pengamanan diseluruh tempat yang berpotensi maupun tidak berpotensi
terjadinya kekerasan dan gangguan keamanan, agar porses pelaksanaan
pemungutan suara 9 Desember 2015 dapat berjalan dengan tertib dan
lancar;


3. Meminta kepada peserta pemilihan tim sukses, dan
relawan, petugas teknis penyelenggara pemungutan suara (KPPS, PPS, dan
PPK) untuk tidak melakukan melakukan pelanggaran pilkada, baik berupa
pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, agar proses pemungutan
suara dapat berjalan dengan baik, dan pemilih bisa memberikan hak suara
dengan nyaman;


4.  Mengajak masyarkat untuk berpartisipasi aktif dalam
melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang ada disekitarnya kepada
pengawas pemilu;


5.  Meminta kepada pengawas pemilu di seluruh daerah
untuk melakukan pendampinan dan supervisi kepada masyarkat yang
menemukan dugaan pelanggaran pilkada untuk segera diproses dan
dilaporkan kepada pengawas pemilu;


6.  Meminta kepada KPU Kab Kediri, untuk segera
bersikap terkait dengan beberapa daerah yang masih menjalani sengketa
pencalonan, untuk bisa dipastikan, apakah daerah tersebut dapat
melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2015 atau tidak.
Pengambilan sikap mesti didasarkan pada kondisi riil di lapangan, dan
memperhatikan kesanggupan KPU Kab Kediri beserta jajarannya untuk
melaksanakan pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015. 


KEDIRI 8 DESEMBER 2015
LEMBAGA PEMANTAU PILKADA
APEL KEDIRI


ttd

TAUFIQ DWI KUSUMA
Dir Eks APeL Kediri

Berita Terkait

Baca Juga

Comment