Penulis: Ade Gita | Mahasantriwati Cinta Quran Center
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Lagi dan lagi, publik disuguhi kabar korupsi yang menyeret pejabat tinggi. Kali ini sorotan tertuju pada Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025.
Penangkapan itu tidak hanya menjerat sang gubernur, tetapi juga sembilan orang lainnya dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Ironisnya, kasus ini bukan hal baru. Sejak era reformasi, tercatat empat gubernur Riau tersangkut korupsi dan ditangkap KPK. Tak heran jika Indonesia Corruption Watch (ICW) menobatkan Riau sebagai provinsi terkorup pada tahun 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp266,2 miliar.
ICW bahkan mencatat bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut tersentuh praktik korupsi. Kasus Abdul Wahid hanyalah satu dari potret gelap yang menunjukkan bahwa korupsi telah berubah menjadi budaya — merambat di kalangan pejabat, konglomerat, hingga petinggi BUMN.
Menurut ICW, total uang negara yang “hilang” akibat korupsi menyentuh Rp1.588 triliun; angka yang menggambarkan betapa dalam penyakit sosial ini menggerogoti negeri.
Akar masalahnya jelas bukan sekadar pelaku, melainkan sistem yang melahirkannya. Banyak orang bertanya, bukankah para koruptor sudah ditangkap dan diganti? Mengapa kasusnya terus terulang? Karena persoalannya bukan berhenti pada siapa yang memimpin, tetapi pada sistem yang memelihara praktik korupsi itu sendiri.
Bayangkan sebuah mobil mogok di tengah jalan. Kita boleh mengganti sopir berkali-kali, tetapi jika mesin mobilnya rusak, kendaraan itu takkan pernah bergerak.
Begitulah kondisi negeri ini: pemimpin berganti, namun kerusakan tetap berulang. Masalah bukan hanya pada individu, tetapi pada sistem yang membuka celah korupsi dan membiarkan manusia terjerat untuk terus melakukannya.
Penegakan hukum dalam sistem yang berlaku saat ini juga menegaskan betapa rapuhnya fondasi yang kita pertahankan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Namun aturan ini jauh dari memberi efek jera. Logika sederhananya, seorang koruptor yang meraup Rp2 miliar hanya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar — bahkan masih “untung” dari kejahatannya. Sistem hukum sekuler seperti ini mustahil menumbuhkan rasa takut bagi para pelaku. Hal yang dibutuhkan adalah sistem sanksi yang tegas, adil, dan benar-benar membuat jera — dan sistem itu hanya ada dalam syariat Islam.
Dalam Islam, korupsi termasuk kategori ghulul (pengkhianatan terhadap amanah dan penyalahgunaan wewenang). Islam memandang korupsi sebagai tindakan zalim yang merugikan umat.
Tindakan ini dekat dengan makna penggelapan harta negara dan dikategorikan perbuatan khianat; pelakunya disebut khaa’in (Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang kami tugaskan pada suatu urusan dan kami telah menetapkan rezekinya, maka harta yang ia ambil selain gaji dari kami adalah ghulul.” (HR Abu Dawud).
Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak diperlakukan sebagai pencurian (sariqah), karena sariqah adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi. Khianat justru terjadi ketika seseorang menyalahgunakan harta yang diamanahkan kepadanya.
Pelaku khianat dijatuhi hukuman ta’zir — jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Sanksinya bisa berupa teguran, penjara, denda, pengumuman publik, cambuk, hingga hukuman paling tegas seperti mati, bergantung pada berat ringannya kejahatan (Nizhamul Uqubat, hlm. 78–89). Inilah bentuk pemberantasan korupsi yang benar-benar efektif.[]









Comment