RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak akan berjalan optimal apabila orang tua masih membiarkan anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial berisiko tinggi.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) diterbitkan untuk memperkuat upaya keluarga dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” kata Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).
Meutya menjelaskan, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni menghadirkan perlindungan anak sejak tahap perancangan produk dan layanan. Dengan demikian, platform digital memiliki tanggung jawab memastikan layanan yang mereka sediakan aman bagi anak.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hak anak untuk merasa aman tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang mendukung proses belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang.
Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa dunia digital juga menyimpan berbagai risiko, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik maupun mental anak.
Karena itu, ia meminta orang tua menunda pemberian akses media sosial berisiko tinggi kepada anak hingga usia yang sesuai.
“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Menurut Meutya, keberhasilan pelindungan anak di ruang digital sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga. Pemerintah, kata dia, terus mendorong platform memperkuat mekanisme verifikasi usia pengguna, namun pengawasan dari orang tua tetap menjadi faktor utama.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi, Meutya menilai literasi digital menjadi bekal penting bagi anak agar mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.
Dengan kemampuan tersebut, anak tidak hanya mampu memahami risiko di ruang digital, tetapi juga dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk belajar dan mengembangkan potensi diri.
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” tutur Meutya.[]











Comment