Miris, Pendidikan Berujung Perundungan

Opini994 Views

 

Penulis: Sania Nabila Afifah |
Komunitas Muslimah Rindu Jannah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Viral insiden siswa SD dihukum duduk di lantai karena nunggak SPP memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan tidak pantas terhadap siswa di lingkungan pendidikan tersebut.

Siswa SD itu dihukum karena belum membayar SPP selama tiga bulan dengan total biaya Rp 180.000 rupiah. Salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di akhir tahun 2024 belum cair.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai tindakan guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan.

“Tindakan meminta murid belajar di lantai, karena menunggak SPP selama tiga bulan sebagaimana kasus di sebuah SD swasta di Medan, merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi,” kata Hetifah seperti ditulis Kompas.com, Minggu (12/1/2025)

Menteri koordinator Penberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, mengaku prihatin ada siswa sekolah dasar (SD) yang dihukum duduk di lantai di Kota Medan.

Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) memeriksa wali kelas SD Swasta Abdi Sukma setelah viralnya video seorang siswa dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) pagi di ruang kepala sekolah SD Swasta Abdi Sukma, yang berlokasi di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor sebagaimana ditulis Beritasatu.com.

Pendidikan Hak Bagi Seluruh Rakyat.

Pendidikan dalam sistem kapitalisme memang disediakan oleh negara, karena dalam hal ini tertulis dalam undang-undang. Sayangnya negara tidak hadir secara nyata dalam mengurusnya. Pendidikan saat ini seutuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan swasta yang berorientasi mencari keuntungan. Ini adalah tanda kapitalisasi pendidikan karena menjadi ladang bisnis.

Masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh negara. Tak hanya pengadaan bangunan saja, namun sarana dan prasarana sekolah, guru, upah guru dan lain sebagainya juga harus dipenuhi.

Karena itu tugas negara yang menjadi pihak pertama yang mengadakan pendidikan baik dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga sampai tingkat pendidikan tinggi yang tidak boleh dilalaikan dalam pengurusannya.

Fakta yang terjadi di sekolah yang sebenarnya dirancang oleh sekolah swasta untuk membantu rakyat tidak mampu dengan biaya yang murah adalah salah satu sebab kurangnya peran negara memperhatikan pendidikan.

Rakyat berupaya sendiri dengan lembaga pendidikan dan mengelolanya agar masyarakat tidak mampu bisa mengenyam pendidikan, namun hasilnya berujung perundungan.

Pendidikan dalam Islam

Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah kewajiban Negara, yang termasuk dalam layanan publik yang ditanggung langsung oleh negara. Negara menyediakan layanan gratis untuk siswa kaya ataupun miskin, baik cardas atau pun tidak.

Karena pendidikan termasuk kebutuhan mendasar yang bersifat kolektif yang wajib pengadaannya oleh negara dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Islam juga mampu mewujudkannya, karena memiliki sumber dana yang banyak.

Dana tersebut diambilkan dari pos kepemilikan umum, seperti hasil dari pengolahan sumber daya alam yang ada, dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengadaan pendidikan. Dana digunakan untuk membiyayai semua sarana dan prasarana pendidikan juga menyediakan guru yang berkualitas untuk mencerdaskan generasi.

Dengan layanan pendidikan sesuai  Islam, tidak akan ada kasus siswa dihukum karena keterlambatan soal biaya sekolah. Wallahu a’lam bisshowab.[]

Comment