Mr. Kan Hiung Sodorkan Dua Cara Lunasi Utang Negara

Berita685 Views
Mr. Kan Hiung

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam perspektif dan hitungan matematis, Mr. Kan Hiung, pengamat politik dan hukum itu hanya ada dua cara yang paling memungkinkan untuk membayar utang luar negeri yang pada akhir Juli 2018 telah mencapai 358,0 miliar dolar AS. Hal ini dikatakan Mr. Kan kepada radarindonesianews.com melalui jejaring whatsapp, Senin (18/12/2018). Berikut adalah dua cara efektif untuk membayar utang terseb.

Pertama, dengan cara konyol, menjual pulau, jika ada yang mau beli dan sesuai harganya untuk bayar seluruh utang luar Indonesia, sekali lagi ini merupakan cara yang sangat konyol atau pembodohan, sebab ini bukan cara yang tepat.

Kedua, koruptor yang terbukti korupsi dengan total Rp 1 miliar langsung dihukum mati dengan cara tembak atau disuntik mati di depan umum atau dimasukan ke ruangan gas beracun dan disaksikan ramai-ramai pada saat eksekusi.

Sebelum melakukan rombak total, ciptakan sistem kebijakan “pengampunan terhadap para koruptor” seperti layaknya kebijakan “pengampunan pajak atau Tax Amnasty,” akan tetapi para koruptor diberikan syarat-syarat dan ketentuan khusus dengan mengembalikan hasil curiannya.
Sekiranya koruptor mengembalikan sebesar 50% hingga 70% dari total hasil korupsinya kepada kas negara, maka kedepannya proses hukum dihentikan akan tetapi jika para koruptor nekad tidak mengembalikan hasil korupsinya, maka hukuman disamakan dengan aturan hukum yang baru.
Semua bank harus online dengan kantor pajak dan/atau badan negara untuk mengontrol semua pergerakan keuangan bangsa dan negara.
Terapkan sistem aturan hukum pembuktian secara terbalik atas harta kekayaan berlaku untuk hukum pidana sampai dengan maksimal hukuman mati khususnya untuk semua oknum pejabat negara baik oknum yang sudah pensiun maupun yang masih menjabat dan para pemodal gelap yang masih bergentayangan di bumi pertiwi.
Kedepannya semua pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat berbisnis di dalam proyek negara baik langsung maupun tidak langsung.
Multi partai politik dibubarkan semuanya. Dirikan partai politik yang baru dan bersih dan hanya boleh dua partai saja.
Usir keluar dan jangan perpanjangan semua kontrak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta dan asing, terutama seperti Freeport dan lain sebagainya, artinya tegakkan hukum setegas-tegasnya berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Semua kegiatan politik yang terpilih dibiayai negara. Semua pemilik media massa dilarang terlibat dalam partai politik dan menjadi politikus, artinya media massa harus benar-benar melaksanakan fungsinya secara independen tanpa campur tangan dari pihak mana pun, sehingga media massa dapat berjalan dan berfungsi dengan sepenuhnya atau  sebagaimana mestinya. 
Seperti sekarang saya katakan sistem negara sudah sangat amburadul yang sangat berpotensi membawa negara ke gerbang kehancuran besar yang sangat mengerikan.
Mudah-mudahan dengan cara-cara di atas ini akan segera terkumpul uang yang cukup untuk membayar lunas utang luar Indonesia, apabila masih kurang minta sumbangan sukarela dengan seluruh rakyat Indonesia.[]

Comment