MyPertamina, Paksa Konsumsi BBM Mahal?

Opini578 Views

 

 

Oleh : Nurhayati, S.Ak, Aktivis Muslimah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Selama ini pertamina melarang masyarakat menyalakan atau menggunakan handphone di kawasan SPBU namun kini masyarakat justru diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina saat isi bahan bakar.

Sebanyak 11 wilayah di antaranya Kota Manado, Bandung, Yogyakarta dan kota besar lainnya yang mulai melakukan uji coba beli pertalite dan solar pakai MyPertamina mulai 01 Juli 2022.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyampaikan, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftrakan datanya melalui website, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

‘’Kami menyiapkan website MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022. System MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,’’ Ujarnya seperti dikutip okezone.com  (1/7/22).

Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk memastikan subsidi energi terutama bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar tepat sasaran. Tepat sasaran artinya penikmat subsidi BBM ini memang rakyat yang tidak mampu. Sebab, pada kenyataannya banyak masyarakat kelas menengah bahkan atas ikut mengkomsumsi BBM subsidi.

Pertamina berencana untuk memperketat penjualan BBM subsidi dengan mewajibkan masyarakat melakukan registrasi Melalui aplikasi MyPertamina sebelum membeli. Kebijakan ini juga diharapkan bisa menurunkan komsumsi BBM subsidi hingga 10 persen di tahun ini.

Hal itu sesuai ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. (CNN Indonesia 29/6/22).

Kebijakan yang Makin Mempersulit Publik

Setelah menaikkan harga BBM Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan yang makin mempersulit publik untuk memenuhi kebutuhan dan makin membebani secara finansial yakni dengan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli bahan bakar.

Faktanya ketika unggah aplikasi dibayar pajak Rp 1.000 kemudian setiap kali menggunakan aplikasi juga dikenakan biaya Rp 1.000, bayangkan dalam sebulan berapa kali masyarakat melakukan transaksi. Kemudian diakumulasikan dengan berapa banyak masyarakat yang juga melakukan transaksi pembelian bahan bakar.
Bayangkan saat pengisian, layanan internet bermasalah maka bagaimana mungkin bisa efektif digunakan untuk bertransaksi.

Bahkan pada saat awal uji coba banyak sopir angkot yang mengeluh, aplikasi MyPertamina sangat ribet dan banyak kalangan yang tidak mempunyai smartphone dan terkendala mengaplikasikan MyPertamina, sehingga mereka tidak bisa mengisi bahan bakar pertalite atau yang sejenisnya.

Rakyat Sangat Dirugikan

Aplikasi yang ditetapkan untuk mendapat BBM Subsidi, bisa menjadi keuntungan bagi penyedia aplikasi dan merugikan publik. Rupanya, aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi sejenis yaitu LinkAja, jadi untuk transaksi beli BBM, pembeli harus punya dana di LinkAja sebagai alat pembayaran dan ujung-ujungnya ketika mau top-up aplikasi LinkAja tentu saja ada biaya top-up di dompet digitalnya. Dengan jumlah kendaraan bermotor (mobil dan motor) di Indonesia tahun 2022 sebanyak 145 juta. Maka yang beli BBM bersubsidi hanya 10 persen berarti 14,5 juta. Jadi 14,5 juta x Rp 1.000 (Rp 14,5 milyar) setiap transaksi akan masuk ke aplikasi LinkAja. (sumber:FB La Ode Fitriadi Idrus).

Pemerintah yang seharusnya mempermudah kebutuhan masyarakat, justru mempersulit dengan segala macam kebijakannya. Pembayaran dari aplikasi MyPertamina itu sangat memberatkan di tengah tingginya biaya hidup apalagi bagi masyarakat kecil. Namun, seolah-olah kebijakan tersebut akan mempermudah kebutuhan masyarakat dan berpihak kepada masyarakat.

‘’Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

BBM merupakan salah satu dari tiga perkara yaitu api. Maka negara berhak mengelola BBM, kalaupun negara membutuhkan bantuan untuk mengelolanya, maka diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak swasta asalkan hasil dari pengelolaan kembali ke kas negara dan dipegunakan untuk kemaslahatan umat.[]

Comment