Penulis: Rivaldi Haryo Seno | Wakil Presiden Kepemudaan Partai Buruh
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, saya merasa perlu memberikan tanggapan terhadap pernyataan Mantan Menteri Pertahanan dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang menyebut bahwa aksi “Indonesia Gelap” dan #KaburAjaDulu merupakan hasil rekayasa yang didanai oleh koruptor dan pihak asing.
Pernyataan tersebut cenderung mengandung bentuk delegitimasi terhadap ekspresi publik, yang dalam sistem demokrasi justru merupakan instrumen penting dalam upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan koreksi terhadap pemerintah.
Dalam kajian politik kontemporer, strategi seperti ini dikenal sebagai demonisasi oposisi non-institusional yang tujuannya untuk menciptakan opini publik yang buruk terhadap oposisi, melemahkan dukungan mereka, dan membenarkan tindakan pemerintah atau pihak yang berkuasa.
Padahal, jika kita melihat gerakan seperti Indonesia Gelap lahir dari keterasingan publik terhadap proses politik elitis, stagnasi politik, ketimpangan ekonomi, praktik korupsi serta persekongkolan kekuasaan yang kian jauh dari rakyat.
Sejak pascareformasi, keterlibatan warga negara dalam politik tidak hanya terjadi di bilik suara, tetapi juga dalam ruang publik, baik fisik maupun digital. Tagar seperti #KaburAjaDulu merupakan bentuk artikulasi politik warga muda yang cenderung sinis, reflektif, sekaligus subversif terhadap narasi resmi negara.
Mengkonstruksi kritik publik yang didukung “dana asing” atau “koruptor” merupakan respons defensif yang menghindar dari substansi kritik. Bahkan, narasi tersebut justru membahayakan demokrasi karena menyempitkan ruang diskusi dan memperlebar kesenjangan antara negara dan warga negara.
Jika benar terdapat keterlibatan koruptor dalam membiayai gerakan sipil, seharusnya diungkap melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, menjadikan dugaan tersebut sebagai alasan untuk membungkam gerakan sipil tanpa proses hukum yang adil adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan preseden buruk bagi kebebasan sipil.
Alih-alih menstigmatisasi, pemimpin yang sehat secara demokratis seharusnya memfasilitasi kritik. Karena pada akhirnya, dalam masyarakat demokratis, kritik bukanlah bentuk permusuhan, melainkan fungsi vital untuk koreksi jalannya pemerintahan.[]









Comment