Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.| Dosen Fakultas Hukum
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus pembuatan narkotika secara mandiri di laboratorium rumahan kembali mencuat di Deli Serdang. Dua tersangka mengaku memproduksi sabu setelah mempelajari prosesnya melalui beberapa video di internet.
Menurut Plt Deputi Pemberantasan BNN, Torik Triyono, keduanya melakukan eksperimen secara otodidak hingga berhasil memproduksi sabu dalam bentuk padat dan cair. Dalam penangkapan pada 12 Juli 2025, BNN menyita 0,18 gram sabu padat dan 5 ml sabu cair.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan mencakup ganja seberat 2.019,819 gram, sabu 337.381,05 gram, ekstasi 1.039,37 gram (setara 3.152 butir), kokain 3.089,36 gram, dan ganja sintetis 40,86 gram. Total barang bukti mencapai 561,94 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp852 miliar. Para tersangka dijerat pasal yang berbeda sesuai tingkat keterlibatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teknologi dan Kejahatan
Perkembangan teknologi yang pesat telah mempermudah akses informasi secara instan. Cukup dengan satu klik, siapa pun dapat memperoleh data, pengetahuan, atau bahkan panduan teknis, termasuk yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Dalam kasus ini, situs yang digunakan tersangka tidak diungkap oleh pihak berwenang. Namun, kemudahan mengakses konten ilegal serupa—termasuk narkotika dan pornografi—menjadi persoalan serius yang menuntut kebijakan pembatasan dan pengawasan ketat dari pemerintah.
Teknologi pada hakikatnya diciptakan untuk mempermudah aktivitas manusia dan memberikan manfaat. Namun, tanpa regulasi yang efektif dan literasi digital yang memadai, teknologi justru dapat menjadi sarana penyebaran kejahatan.
Pertanyaannya, apakah masalah ini semata-mata dapat diselesaikan dengan aturan dan sanksi, atau juga menuntut perbaikan pada karakter dan kesadaran moral para penggunanya?
Sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dinilai memiliki kelemahan mendasar. Standar kebijakan yang berorientasi pada kepentingan dan manfaat material sering kali melahirkan aturan praktis yang dapat direvisi sesuai kebutuhan politik atau ekonomi, tanpa mempertimbangkan nilai halal-haram.
Dalam kondisi seperti ini, negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat.
Islam dan Perkembangan Teknologi
Islam menawarkan sistem kehidupan yang komprehensif, berlandaskan akidah, dengan aturan yang bersumber dari Sang Khalik. Dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah (Presiden) bertugas mengurus dan melindungi kepentingan rakyat, termasuk memastikan pemenuhan kebutuhan primer masyarakat.
Pendidikan, sebagai instrumen pembentukan karakter, dijalankan berdasarkan akidah Islam, sehingga melahirkan individu berkepribadian Islami—berpola pikir dan bersikap sesuai syariat.
Sejarah mencatat bahwa pada masa keemasan peradaban Islam, ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, negara mendorong para ilmuwan untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi yang membawa kemaslahatan bagi umat. Berbagai penemuan di bidang kedokteran, astronomi, matematika, dan teknik menjadi landasan perkembangan ilmu pengetahuan dunia hingga saat ini.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghambat perkembangan teknologi, selama penggunaannya sejalan dengan syariat dan tidak membahayakan umat.
Dalam penerapan hukum Islam, pelaku tindak pidana narkotika—baik pengguna, pengedar, maupun produsen—dapat dikenai sanksi yang variatif, mulai dari teguran dan pengumuman di depan publik, penjara, denda, cambuk, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan dan dampak sosialnya.
Hukuman mati dapat diberlakukan apabila kejahatan tersebut menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat, dengan eksekusi yang dilakukan tanpa penundaan.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.: “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179).
Dengan demikian, penerapan sistem Islam secara kaffah diyakini mampu menjaga masyarakat dari penyalahgunaan teknologi dan peredaran narkotika, sekaligus memastikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan berjalan untuk kemaslahatan, bukan kerusakan.[]











Comment