Nasib Buruh dalam Industri Kapitalis

Opini1314 Views

 

Penulis: Riris Restiti, S.Pt. | Pengasuh Forum Muslimah Enterpreneur

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – May day atau hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei kemarin diwarnai dengan demo di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Malang, Medan, Solo, Makassar, dan kota-kota besar lainnya.

Kebanyakan dari demo mereka menuntut enam hal, yaitu penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, dan Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Sedikit berbeda dengan yang terjadi di Banyumas, ribuan buruh di Banyumas merayakan may day dengan berkumpul di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop UMK) untuk mengikuti beragam kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah, yakni senam sehat, donor darah, pentas seni, dan hiburan.

Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto menyampaikan, kegiatan ini lebih dari sekadar seremoni karena bertujuan untuk memberi apresiasai kepada buruh di Banyumas.

Menurutnya, para buruh tersebut selama ini telah menciptakan situasi kondusif dalam menjalankan hubungan industrial, serta menciptakan hubungan industrial antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yang semakin dinamis, kondusif, dan harmonis.

Terlepas dari perbedaan dalam memperingati may day ini, saat ini kondisi buruh nyatanya masih jauh dari kata sejahtera, bahkan kian kesini makin suram.

Selain karna tingkat upah yang rendah sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, ancaman PHK akibat kelesuan ekonomi dunia yang gagal diatasi pemerintah, ketidakpastian hukum terkait hubungan kerja, dan banyak juga terjadi diskriminasi usia bagi pelamar, misalnya maksimal usia pelamar 35 tahun, sehingga banyak yang tidak memperoleh pekerjaan dan menjadi pengangguran.

Semua yang buruh alami ini merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Negara abai menciptakan kesejahteraan rakyat.

Kalaupun ada janji-janji manis yang disampaikan pejabat terkait kesejahteraan buruh, mayoritas tidak terealisasi dan berhenti sebatas retorika. Sedangkan kondisi buruh tidak kunjung membaik dari tahun ke tahun.

Peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan buruh juga sangat minim. Hal ini bisa kita lihat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Hampir seluruh iuran ditanggung oleh pekerja dan atau pengusaha, sedangkan kontribusi pemerintah hampir tidak ada.

Begitu pula dalam perlindungan pekerja, negara tampak lemah dan tidak kuasa bertindak tegas pada perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya.

Negara justru membuat regulasi yang lebih berpihak pada pemilik modal (kapitalis) daripada kesejahteraan buruh. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh karena menyuburkan praktik outsourcing, sistem kerja kontrak, jam kerja yang eksploitatif, berkurangnya hak cuti dan istirahat, serta memperlemah posisi buruh sehingga mudah di-PHK.

Sikap penguasa yang kurang maksimal terhadap kesejahteraan buruh ini sesuai dengan pandangan kapitalisme yang menganggap buruh sebagai faktor produksi sehingga bisa dieksploitasi tenaganya demi kepentingan pengusaha.

Namun, mereka tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang baik. Sebagai contoh, masih banyak perusahaan yang menggaji buruh di bawah UMR. Perusahaan juga lebih banyak mempekerjakan tenaga outsourcing daripada pegawai tetap karena bisa diputus kontrak sewaktu-waktu tanpa harus memberi pesangon.

Bahkan, kini marak perusahaan mempekerjakan tenaga kerja magang yang tidak mendapatkan upah maupun THR. Mereka hanya mendapatkan uang saku dengan nominal yang sangat minim.

Satu hal yang paling mencengangkan adalah eksploitasi terhadap pekerja yang tidak mendapatkan gaji, bahkan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Ini hanya sedikit dari sekian kasus yang tidak terungkap.

Demi mendapatkan untung besar, perusahaan begitu tega memperlakukan buruh dengan semena-mena. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme, yaitu pengorbanan sekecil-kecilnya utuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya.

Perusahaan pun merasa sah-sah saja mengeksplotasi pekerjanya demi memperoleh untung maksimal. Ini pula yang menjadikan upah buruh selalu berada pada level minimum yaitu sekadar untuk bertahan hidup dan buruh tetap bisa bekerja, padahal itu semua sejatinya demi kemakmuran para kapitalis.

Walhasil, selama masih menggunakan sistem kapitalisme, buruh tidak akan pernah sejahtera. Mereka akan selalu dieksploitasi dan memperoleh pendapatan yang minimal. Sungguh, buruh membutuhkan sistem Islam sebagai solusi.

Islam Menyejahterakan Buruh

Islam menegaskan bahwa buruh berhak sejahtera. Hal ini tecermin dalam perintah syariat untuk menyegerakan pemberian upah buruh. Allah Taala berfirman, “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 6).

Rasulullah saw. bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah).

Allah Taala berfirman dalam hadis qudsi, “Ada tiga golongan pada Hari Kiamat nanti yang akan menjadi musuh-Ku. Siapa yang menjadi musuh-Ku, Aku akan memusuhi dia. Pertama, seseorang yang berjanji setia kepada-Ku, tetapi mengkhianatinya. Kedua, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Ketiga, seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu setelah pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi dia upahnya.” (HR Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Dalam Islam, kesejahteraan buruh dijamin oleh negara. Karena posisi penguasa dalam Islam adalah sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imamt/khalifah adalaht pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat hr dipimpinnya.” (HRr Muslim).

Khalifah memastikan hubungan pekerja dengan pengusaha berjalan secara adil sesuai akad ijarah (pengupahan) yang mereka sepakati secara rida. Keduanya tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan bersama, tidak boleh terjadi eksploitasi pekerja oleh pengusaha. Pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan pengusaha memberi upah sesuai kesepakatan.

Islam mewajibkan perusahaan berlaku baik pada pekerja karena sama-sama manusia. Bahkan Islamt memposisikan pekerja sebagai saudara. Rasulullah saw. bersabda,

“Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Bukhari).

Islam juga menganjurkan pengusaha untuk meringankan pekerjaan pekerjanya, bukan malah mempersulit. Rasulullah saw. bersabda, “Apa yang kamu ringankan dari pekerjaan pembantumu, bagimu pahala di neraca timbanganmu.” (HR Ibnu Hibban).

Sikap baik pengusaha terhadap pekerja ini sesuai dengan tuntunan Islam dalam menjalin interaksi dengan sesama. Allah Taala berfirman, “Berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah [2]: 195).

Perusahaan tidak boleh semena-mena dalam menentukan upah, jam kerja, cara bekerja, dan lain-lain sehingga menzalimi buruh. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh maka haram baginya bau surga (haram baginya surga).”

Mengenai upah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 155, “Upah boleh ditentukan sesuai dengan manfaat kerja dan bisa juga sesuai dengan manfaat pekerja. Upah tidak ditentukan berdasarkan biodata pekerja atau sertifikat ilmiahnya. Tidak ada kenaikan gaji bagi para pegawai, tetapi mereka diberi semua upah yang menjadi hak mereka, baik berdasarkan (manfaat) pekerjaan atau pekerja.”

Jika terjadi perbedaan tentang upah yang disebutkan (disepakati), keduanya harus merujuk pada upah yang semisal/sepadan. Upah yang semisal/sepadan itu ditetapkan oleh ahli (khubara) dengan memperhatikan pekerjaannya, pekerjanya, waktu, dan tempat.

Pengusaha tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan hidup pekerja, hal ini menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat, termasuk buruh, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dalam islam, pemerintah mewujudkan jaminan tersebut dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat sehingga semua laki-laki dewasa punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) keluarganya.

Sedangkan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis bagi seluruh rakyat, tanpa melihat latar belakang ekonominya.

Dengan demikian, rakyat tidak terbebani dengan biaya pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Bagi warga yang membutuhkan, negara memberikan santunan hingga mereka mampu memenuhi kebutuhannya. Dengan pengaturan sesuai syariat, pekerja akan hidup sejahtera.[]

Comment