Oleh: Rahmi Ekawati, S.H, Pegiat Literasi, Aktivis Muslimah
_________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Korupsi di Indonesia tampaknya tidak pernah sepi dari pembicaraan dan perdebatan, termasuk strategi penanggulangannya. Dari tahun ke tahun, kasus korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan, baik jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negara.
Terkait hal itu, dalam Outlook 2023, ICW mengungkapkan potensi tren kasus korupsi dengan beberapa modus baru, di antaranya modus penyalahgunaan anggaran dan proyek fiktif. Selain itu, terdapat sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi, seperti sektor pendidikan dan kesehatan.
Permasalahan kinerja penegak hukum pun menjadi sorotan, yaitu tidak adanya evaluasi dan reformasi signifikan, pemberian vonis ringan, dan kegagalan dalam menangkap koruptor buron.
Kasus terbaru mengenai anjloknya IPK Indonesia mendapatkan sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD. Poin yang disorot dari temuan TII adalah bahwa tingkat korupsi tertinggi pertama di Indonesia ada di DPR.
Mahfud menilai hasil riset tersebut menunjukkan DPR menjadi tempat perdagangan pembuatan undang-undang. Mahfud mencontohkan, ada pihak luar (negeri) yang sering kesulitan ketika berurusan dengan DPR karena harus membayar.
“Pembuatan undang-undang pake bayar tuh menurut hasil penelitian itu. Ya, kalau ditanya satu-satu enggak ada yang ngaku, tapi itu hasil sigi internasional. Di mana orang di luar negeri itu kalau berurusan, ini internasional, ‘Oh, Pak, sulit, di DPR harus bayar begini, ini kasusnya.’ Gitu,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada anggota DPR yang terlibat konflik kepentingan dengan menjadi makelar kasus (markus). Modusnya, menurut Mahfud, merangkap sebagai pemilik kantor hukum.
“Sehingga setiap kali dia bertemu dengan polisi atau Kejaksaan Agung, ‘Tolong, dong, bantu kantor pengacara itu.’ Padahal punya dia. ‘Saya nitip perkara.’ Sejatinya dia itu markus, makelar kasus. Ini hasil penelitian,” papar Mahfud.
Mahfud juga mengungkap masalah lain di DPR. Ada kalimat yang hilang dalam sebuah undang-undang yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Hal ini terjadi pada pasal soal tembakau.
“UU sudah jadi, diketok DPR dan pemerintah, sampai ke Setneg itu ada kalimat hilang, sebelum dikirim ada yang mencoret kalimatnya, ada dulu pasal tembakau yang hilang 1 ayat itu. Lah, siapa yang mencoret? Kan dari sana dibuat,” ujar Mahfud seperti ditulis CNN Indonesia (31-5-2023).
Kinerja penegak hukum dalam penindakan seharusnya mengambil peran sentral dalam agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Namun, yang terjadi justru terdapat aparat penegak hukum yang terseret dalam lingkaran kasus korupsi.
Islam Memandang Korupsi
Sistem Islam terkait erat dengan definisi yang sahih tentang politik. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Al-Afkâr as-Siyasiy mendefinisikan politik (as-siyâsah) sebagai ‘pemeliharaan urusan umat (ri’âyah syu’ûn al-ummah) dengan negara sebagai institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, dan umat melakukan koreksi (muhasabah) terhadap pemerintah dalam melaksanakan tugasnya’.
Politik Islam dibangun di atas fondasi akidah Islam, yaitu kesadaran bahwa manusia adalah hamba Allah yang wajib taat pada syariat-Nya. Dengan demikian, politik Islam senantiasa berjalan di atas rel syariat. Firman Allah Taala;
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ
“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS Al-Maidah: 48).
Politik Islam ditujukan untuk mewujudkan ketaatan pada Allah Taala. Politik Islam adalah politik bersih, tidak terkotori oleh kepentingan pribadi, partai, maupun oligarki. Dalam politik Islam, berbagai praktik suap, gratifikasi, jual beli undang-undang, dan makelar kasus akan tercegah karena sedari asas dan tujuan berpolitik sudah terjauhkan dari aspek kepentingan materi.
Pada tataran praktis, tidak ada tempat bagi jual beli undang-undang karena pihak yang berhak membuat aturan hanya Allah Taala. Tersebab berasal dari Allah Taala, aturan/syariat Islam bebas dari tendensi kepentingan. Penyelesaian kasus juga tidak bisa dimakelari karena hukum Islam tegas dan tidak ada celah yang bisa dipermainkan.
Pada intinya, politik Islam adalah politik pro rakyat. Kemaslahatan rakyat akan terwujud dengan tegaknya politik Islam. Penguasa akan melakukan riayah, yaitu bekerja untuk mengurusi urusan rakyat.
Sementara itu, wakil rakyat yang dalam sistem Islam disebut majelis umat akan melakukan syura (musyawarah) dan muhasabah (koreksi) terhadap penguasa demi kemaslahatan rakyat.
Dengan sistem yang luar biasa dan berpihak kepada rakyat seperti ini, sudah selayaknya rakyat segera melepas demokrasi dan beralih ke sistem Islam.[]









Comment