Nia Kurniati Hasibuan, MH*: Mewujudkan Kebijakan Publik Pro Rakyat Menuju Indonesia Lebih Baik

Opini482 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2017 dan 2018 telah dilewati dan di sepanjang tahun itu pula sebagian masyarakat Indonesia merasakan bertambah beratnya memenuhi kebutuhan hidup. Melemahnya daya beli masyarakat disebabkan minimnya sumber pendapatan, bahkan kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Menyaksikan fakta seperti keperluan gizi bayi-bayi yang ada di Papua. Fakta kematian bayi Kabupaten Asmat total kasus gizi buruk dan campak sebanyak 568 kasus, dan 61 anak meninggal dalam rentang waktu terakhir pada 29 Desember 2017 (news.detik.com/15/1/2018). Hal ini tidak sesuai bagi bangsa Indonesia yang dikenal sebagai lumbung padi.

Adapun fakta-fakta lainnya seperti BPJS 2019, iuran dinaikkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I, dan diputuskan, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020 Kompas.com, pergaulan bebas di mana 63% remaja Indonesia melakukan seks bebas pra nikah (www.Kompasiana.com/28/12/2014). Jumlah orang yang terkena tindak kejahatan setiap 100 ribu penduduk pada tahun 2015 sekitar 140 orang (www.bps.go.id/26/12/2018). Bahkan Indonesia darurat narkotika pada tahun 2018 (Mediaindonesia.com/10/2/2018), dan lain sebagainya.

Apresiasi tinggi diberikan pada pemerintah atas usaha dan perannya mengurusi masyarakat di kepemimpinan terdahulu, melalui berbagai kebijakan yang dianggap mampu mewujudkan kebaikan. Semoga dengan kabinet terbaru ini dapat meningkatkan kualitas kebijakan yang pro rakyat.

Berkaca pada kebijakan sebelumnya, maka tidak dapat diabaikan bahwa beragamnya kebijakan dalam rangka mengurus masyarakat (dalam hal ini beberapa kebijakan publik) masih belum maksimal.

Adapun sejumlah kebijakan publik yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaannya dan respon terhadap realisasi penerapan kebijakan publik tersebut di masyarakat misalnya:

1. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebuah komersialisasi pelayanan kesehatan

Sejak kehadiran JKN dengan program BPJS-nya yang bergerak sebagai perusahaan asuransi (Pasal 19 pada UU Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional), mendorong pengelolaan pelayanan kesehatan dalam seluruh aspeknya berorientasi pada keuntungan. Sehingga dalam penanganan pasien, fungsi rumah sakit, dan dedikasi tenaga kesehatan patuh pada kebijakan perusahaan (bisnis lembaga keuangan).

Fakta berjalannya pelayanan program JKN dengan BPJS-nya yang dimulai sejak tahun 2014 memang menyisakan banyak persoalan, antara lain kasus peserta yang ditolak di rumah sakit, pelayanan yang kurang memadai hingga defisit anggaran yang menahun (Tirto.id/4/1/2018).

Bayi dalam kandungan harus didaftarkan sejak sudah ada denyut nadi (www.tribunjogja.com/15/4/2018), serta pemberlakuan sanksi bagi yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. (www.kompasiana.com/21/1/2019). Pencatutan nama pasien oleh rumah sakit dan dokter tertentu, dengan fakta pasien belum pernah menggunakan jasa kesehatan, akan tetapi namanya telah dicatut dokter dan RS tertentu telah menggunakan beberapa kali pelayanan kesehatan (www.jawapos.com/5/8/2018).

Sisi lain dengan begitu banyak tuntutan terhadap peserta BPJS tidak sebanding dengan peran BPJS dari aspek kemanusiaan, seperti fakta kematian seorang bayi berusia 2 hari setelah ditolak RSUD Ciamis dengan alasan ruangan sudah penuh, padahal kondisi bayi tersebut kritis. (www.inews.id/19/4/2018).

Berdasarkan fakta di atas dengan tanpa mengingkari fakta-fakta lainnya, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BPJS ini. Sebelumnya pemerintah telah menempuh road map bagi terealisasinya target kepesertaan wajib untuk semua (Universal Healt Coverage) pada tahun 2019 bahkan terus diupayakan untuk tunai terealisasi.

Padahal pelaksanaan program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS terus menerus defisit sehingga diperlukan suntikan dana, dan yang paling mengkhawatirkan adalah fungsi sosial rumah sakit pun sirna. Disorientasi visi tenaga kesehatan tidak dapat dicegah (yang seharusnya melayani, tetapi dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BPJS). Harga pelayanan kesehatan terus meningkat, sementara nyawa pasien bisa ditimbang dan dipilih mana yang akan diselamatkan dan mana yang tidak.

Kebijakan yang disetujui pemerintah ini telah berjalan dengan banyaknya catatan yang perlu diperhatikan, dengan harapan munculnya solusi terhadap pelayanan kesehatan yang benar-benar melayani dan mensejahterakan rakyat, dan bukan sebaliknya yaitu menjadikan masyarakat seluruhnya sebagai tujuan pemberi premi kepada perusahan asuransi yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPJS.

2.Meningkatnya biaya pendidikan tinggi
Pengelolaan pendidikan tinggi hari ini diarahkan dalam program WCU (World Class University) yang digagas oleh Barat telah menghantarkan pendidikan tinggi Indonesia berlomba dan berambisi untuk meraih predikat WCU dan membuat persaingan di kalangan perguruan tinggi untuk menjadi yang terbaik dengan standar internasional. Terdapat konsekuensi yang harus diterima setiap pendidikan tinggi dengan target WCU yaitu pengelolaan pendidikan tinggi menjadi otonom baik dari segi akademik maupun pembiayaan.

Pada sisi yang lain, kondisi kemandirian suatu perguruan tinggi dianggap baik karena tidak bergantung pada pemerintah. Akan tetapi pernyataan tidak bergantung pada pemerintah bermakna sebagai pengabaian pemerintah terhadap fungsi dan tanggung jawab pentingnya dalam pengelolaan lembaga pendidikan (perguruan tinggi). Ditambah dengan fakta lainnya bahwa institusi PTN-BH (Pendidikan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) diharuskan untuk berbisnis (entrepreneurial university), yang hasilnya dikenai pajak sebagaimana isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-34/Pj/2017 Tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas memerlukan dana besar, sedangkan pembiayaan APBN tidak lebih dari 50 % keperluan PTN-BH setiap tahun. Akibatnya, PTN-BH pun harus mengkomersialisasikan jasanya ke masyarakat dalam bentuk kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tentu saja hal tersebut menambah beban biaya yang mesti dipikul masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak bersahabat dengan rakyat. Maka, tidak heran untuk kasus UKT pun masih terdapat penolakan-penolakan sejak awal ditetapkannya, namun penolakan-penolakan tersebut tidak di respon baik oleh pemerintah sebagai pihak berwenang untuk memberikan keputusan.

Walaupun terdapat program beasiswa yang ditawarkan, namun tidak cukup mampu menampung seluruh peminatnya secara merata, bahkan sebagian pun juga sebatas pencitraan karena jumlah beasiswa yang ditawarkan tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang memerlukan, disamping administrasinya sulit dengan nilai rupiah yang diberikan tidak sebanding pula dengan harga kebutuhan hidup saat ini.

Beasiswa bidikmisi misalnya, diakui pemerintah jumlah peminatnya sudah melampaui kuota, sehingga solusi praktis yang ditawarkan adalah agar pendidikan tinggi mencari sendiri program beasiswa tambahan. Hal ini semakin menjadikan peran pemerintah minim dalam membantu mahasiswa yang berminat tinggi menuntut ilmu namun terkendala biaya.

Persoalan serius berikutnya adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan WCU ini bertujuan menjadikan pendidikan dan kurikulum yang disesuaikan sebagaimana standar WCU, standarnya adalah menjadikan perguruan tinggi menghasilkan tenaga terdidik yang siap kerja dan berorientasi materi (walaupun pada sebagian perguruan tinggi menunjukkan sisi religiusnya, namun ini hanyalah bonus dari perguruan tinggi bernuansa keagamaan). Akan tetapi, dalam era persaingan hari ini secara umum setiap lulusan perguruan tinggi manapun selalu berharap mendapatkan pekerjaan layak.

Secara fitrah untuk memenuhi kebutuhan hidup tentu saja materi yang dihasilkan dari pekerjaan adalah wajar. Akan tetapi, bila pemahaman merata dari setiap lulusan hanya digerakkan semata menjadi pekerja dan bergaji saja (maka telah berhasilah bahwa lulusan perguruan tinggi semata sebagai mesin industrialisasi dan pelaksana harapan WCU). Jauh dari itu semua adalah saat perguruan tinggi beraruskan WCU menghantarkan pada konsekuensi logis bahwa pemerintah abai terhadap dua fungsi pentingnya secara sekaligus.

Pertama, dalam hal pemenuhan hajat publik terhadap pendidikan tinggi; dan kedua, dalam pengelolaan pendidikan tinggi sebagai pilar pembangunan peradaban dan penopang kesejahteraan publik. Sehingga dikhawatirkan bahwa pendidikan tinggi era WCU tidak lebih dari sekedar mesin penggerak industrialisasi.

3.Puluhan juta jiwa hidup dengan kesulitan
Berbagai program dan agenda pembangunan yang telah dijalankan pemerintah menunjukkan terdapat kemajuan dalam hal riset dan tekhnologi, akan tetapi di tengah kemajuan tersebut masih terdapat jutaan jiwa kelaparan dan puluhan daerah ditimpa rawan pangan, Papua (Asmat) misalnya, yang terkena kasus gizi buruk di tengah kekayaan melimpah yang terdapat di wilayah mereka (investigasi.tempo.co/12/2/2018).

Meski potensi sumber daya alam pertanian berlimpah di negeri ini, kehidupan para petani dan nelayan semakin sulit, ditambah kebijakan pemerintah yang melakukan impor beras di tengah kondisi para petani siap panen (www.republika.co.id/23/8/2018), atau di tengah kondisi lautan luas yang dapat menghasilkan garam berlimpah, namun pemerintah tetap melakukan impor garam (Finance.detik.com/14/9/2018).

Fakta lainnya seperti gejala naiknya harga pangan terutama pada hari-hari besar agama atau tahun baru selalu terjadi. Kekuatan para kartel di tengah minimnya kekuatan Negara membuat operasi pasar menjadi kurang bermanfaat, program toko tani justru membuka hadirnya kartel baru. Sementara program bantuan pangan non tunai selain menjadi beban ganda pemerintah, juga tidak memadai secara kualitas dan kuantitas serta sulit di akses (kalimantan.bisnis.com/26/11/2017).

Penguasaan pengusaha (industri, korporasi) terhadap pembangunan infrastruktur juga terjadi, seperti pada pembangunan Meikarta dan reklamasi teluk Jakarta. Akibatnya harga tempat tinggal dan pemukiman layak huni kian jauh dari jangkauan kantong rakyat pada umumnya, meski teknologi kontruksi dan bangunan serta potensi sumber daya alam perumahan tersedia berlimpah.

Sementara itu potensi sumber daya alam pembangkit listrik dan potensi migas Indonesia sangat berlimpah, riset dan tekhnologinya juga sangat maju (www.republika.co.id/23/3/2018). Akan tetapi harga listrik, gas, BBM yang semakin hari semakin memberatkan, baik karena program pencabutan subsidi, kenaikan harga berkala atau program lainnya bahkan kelangkaan elpiji dan BBM menimpa di sejumlah daerah (www.cnnindonesia.com/27/11/2018).

Riset dan tekhnologi transportasi yang berkembang pesat juga belum memberikan jaminan tersedianya transportasi publik murah, aman dan nyaman. Perlu diperhatikan bahwa Indonesia adalah salah satu Negara dengan kecelakaan di jalan raya tertinggi di dunia, begitu pula perkara kesehatan, jutaan jiwa kesulitan memperoleh jasa dokter, peralatan medis dan obat-obatan di saat bersamaan riset kesehatan dan farmasi maju pesat.

Sementara itu, iklim yang ekstrim disebabkan pembangunan dan aktivitas ekonomi yang mengabaikan keseimbangan alam berujung pada berbagai bencana ekologi yang mematikan, seperti banjir bandang, tanah longsor, atau bahkan kabut asap karena hilangnya fungsi hutan.

HARAPAN LAHIRNYA KEBIJAKAN PUBLIK PRO RAKYAT

Sesungguhnya, masyarakat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia yang dipimpin pemerintah memiliki harapan besar bahwa pemerintah hadir mengurusi hajat hidup publik secara maksimal, dan salah satu wujud kepengurusan pemerintah terhadap masyarakat adalah dengan tidak menyerahkan pengelolaan-pengelolaan aspek vital (pendidikan, kesehatan, riset tekhnologi, dan lainnya) pada pihak lain selain pemerintah, kalaupun menggunakan jasa lain selain pemerintah maka harus diperhatikan bahwa kebijakan penuh tetap di bawah pemerintah dan tidak diserahkan penuh kepada pihak lain (perusahaan/korporasi).

Keberadaan penguasa seyogyanyalah sebagai pengelola dan pengatur pemenuhan hidup masyarakat secara adil, benar dan sebagai pelindung masyarakat dari kejahatan, keburukan, dan kesengsaraan. Pemerintah akan menerapkan aturan atau kebijakan publik yang pro terhadap rakyat dan demi kebaikan rakyat bukan pada kepentingan korporasi (pengusaha). Sehingga pemerintah sendirilah yang akan secara langsung menjadi pengelola hajat hidup publik.

Kebutuhan publik yang pro rakyat tidak akan tercapai apabila kebutuhan publik dikelola oleh perusahaan asuransi semisal dalam layanan kesehatan dan lain sebagainya, karena kebutuhan publik yang berdasarkan pada kepentingan bisnis justru akan mengabaikan kebutuhan rakyat bahkan mnejadikan rakyat sebagai korban dari setiap kebijakan tersebut.

Kebijakan pro rakyat sesungguhnya dapat diwujudkan dengan keberanian pemerintah untuk dapat mandiri dalam mengelola segala kebutuhan hajat masyarakat bangsa ini, dengan tidak bergantung pada korporasi yang sifatnya bisnis atau materi semata. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pemberdayaan SDM bangsa yang memiliki kemampuan untuk mengelola segala bidang yang mereka kuasai dan perlu dukungan pemerintah penuh dalam pelaksanaannya, misalnya pemenang olimpiade fisika, biologi dan lain sebagainya agar dapat diberikan fasilitas untuk berkarya di dalam negeri.

Pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh pemerintah sehingga seluruh hasilnya semata-mata untuk kepentingan bangsa, bukan dengan penyerahan secara maksimal pada perusahaan seperti PT Freeport di Papua untuk mengelola tambang. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah ini dengan benar dan tepat, maka hasilnya dapat digunakan sepenuhnya dalam pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya.

Lebih baik lagi, apabila seluruh elemen masyarakat yang memiliki kapasitas untuk memberikan masukan terhadap kebijakan pro rakyat diapresiasi pemerintah. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang banyak memiliki SDM berkualitas, pintar, cerdas dan berjiwa perubahan. Banyak dari masyarakat yang ingin menjadikan negeri ini memperoleh keberkahan dengan tata kelola kebijakan yang pro rakyat, dan bersikap melayani rakyat. Hal itu lahir dari pandangan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang mesti ditunaikan dengan benar dan penuh dengan tanggung jawab.

Untuk itu perlu dirancang kembali dan dikonsolidasikan kepada pihak-pihak yang berkompeten (dalam bidangnya masing-masing), dengan kacamata memenuhi kepentingan rakyat bukan kepentingan korporasi (bisnis), sehingga setiap kebijakan publik yang dilahirkan mampu menjadi sumber keberkahan bagi semua orang, karena dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan demi kemaslahatan orang banyak bukan demi segelintir orang.[]

* Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya

Comment