PAHKI Gelar Diskusi Pentingnya Pengembangan Dan Kemampuan Bilingual Contract Drafting

Hukum125 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menyelenggarakan diskusi Program Pengembangan Kompetensi (PPK) dengan tema Bilingual Contract Drafting, bertempat di Sekretariat Nasional PAHKI, Jakara Pusat, (15/11/2019).

Dalam kesempatan diskusi tersebut, hadir sebagai pemateri, Dr. Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt. salah satu praktisi yang sudah berpengalaman dan sekaligus dosen Pascasarjana Program Magister Kenotariatan Universitas YARSI.

Dr. Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt, menjelaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa utama dalam perjanjian yang sesuai dalam hukum positif di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 31ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:

Ayat (1) :

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Ayat (2):

“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Chandra menambahkan, program seperti ini harus terus dikembangkan, terutama mengenai Bilingual Contract Drafting. Karena menurutnya, dengan memahami Bilingual Contract Drafting ini, peserta akan paham pula bagaimana menerjemahkan suatu perjanjian bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris dengan akurat dan sepadan.

“Mereka jadi lebih memahami bagaimana menterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, mengingat bahasa Inggris mempunyai pengertian yang berbeda karena sejarah, lingkungan dan sosialnya. Terciptanya kata itu tidak bisa disepadankan begitu saja karena terdapat perbedaan. Dengan begitu, mereka bisa lebih paham apa yang paling mirip dalam menterjemahkan dan mereka harus hati-hati di sini.” Ujar  Chandra.

Komitmen PAHKI

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H,   Sekertaris Jenderal PAHKI yang hadir dalam diskusi itu mengatakan, PPK kali ini diikuti oleh 28 peserta yang tidak hanya terdiri dari anggota PAHKI namun juga dari kalangan umum, seperti Advokat, Akademisi, sampai Mahasiswa S1.

Ditambahkan Andrinsyah, tujuan diselenggarakannya diskusi untuk umum ini,  salah satu bentuk komitmen PAHKI sebagai salah satu organisasi resmi yang tercatat di Indonesia agar kalangan di luar anggota PAHKI tetap dapat mengakses ilmu pengembangan kompetensi ini, khususnya dalam hal pembuatan Bilingual Conrtact Drafting.

“Tujuan diskusi ini diselenggaraka untuk umum karena mengingat PAHKI merupakan organisasi yang mewadahi perancang dan ahli hukum kontrak di Indonesia. Sudah sewajarnya membuka diskusi bagi kalangan umum agar dapat mengakses keilmuan tentang pengembangan kompetensi ini.” Ujarnya kepada Radar Indonesia, Senin (25/11/2019).

Andriansyah menuturkan keistimewaan kelas diskusi kali ini dengan membuka kesempatan bagi mahasiswa S1 dengan biaya yang sangat terjangkau.

“Jadi ini bentuk komitmen PAHKI untuk membuat pendidikan yang bisa dijangkau semua pihak.” Pungkas Andriansyah

Pada sesi tanya jawab yang sangat antusias, Dr. Elfrida Gultom, salah seorang peserta diskusi mengakui setelah mengikuti  diskusi Bilingual Contract Drafting ini menjadi lebih memahami tentang pemilihan bahasa dalam suatu kontrak dwi bahasa.

“Saya lebih memahami bahwa bahasa itu sangat penting. Dengan diskusi ini saya lebih mengerti mengenai pemilihan bahasa, dan jika ada kontrak di Indonesia lebih diutamakan dalam bahasa Indonesia.” Ujar dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.[]

Comment