Pajak Bukan Solusi Rakyat Bukan Anjungan Tunai Mandiri

Opini1049 Views

 

Penulis: Vira Rahayu, S.Kom | Pendidik
dan Pemerhati Generasi.

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Usulan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) terkait 10 jenis pajak baru dengan potensi penerimaan hingga Rp388,2 triliun patut diapresiasi sebagai bentuk keprihatinan terhadap ketimpangan sistem perpajakan hari ini. Namun, seperti ditulis cnnindonesia (12/8/25), menambah daftar pajak bukanlah solusi jangka panjang—hanya tambal sulam dari sistem ekonomi kapitalistik yang sejak akar sudah rapuh.

CELIOS sendiri menyoroti adanya ketimpangan fiskal: masyarakat miskin justru menanggung beban pajak lebih besar secara persentase dibanding kaum superkaya. Namun, yang jarang diungkap adalah kenyataan bahwa sistem pajak hari ini berdiri di atas pondasi yang tidak adil. Negara berperan layaknya “pemalak” demi menutup defisit, sementara kekayaan negara diserahkan ke tangan korporasi dan asing.

Masalah Utama Bukan Jumlah Pajak, Melainkan Sistemnya

Dari usulan CELIOS, jelas terlihat bahwa negara sedang kehilangan kemandirian fiskal. Sumber daya alam strategis—seperti batu bara, hutan, laut, hingga energi—yang seharusnya menjadi modal utama bangsa, justru dikuasai swasta. Negara hanya “kebagian” melalui pajak karbon atau windfall profit.

Wacana pajak kekayaan, pajak warisan, hingga capital gain memang terdengar progresif. Namun pendekatannya tetap sama: mengambil dari rakyat, alih-alih membenahi akar ketimpangan. Bahkan kebijakan cukai minuman berpemanis dijadikan dalih kesehatan publik, padahal jika benar membahayakan, seharusnya dilarang total, bukan sekadar dicukai.

Negara Kuat Tanpa Pajaki Rakyat

Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Ada beberapa pilar keuangan publik dalam Islam yang jauh lebih adil dan berkelanjutan:

1. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah). SDA, tambang, hutan, laut, dan energi adalah milik rakyat yang wajib dikelola negara. Keuntungan dari sektor ini sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

2. Zakat sebagai Instrumen Distribusi Kekayaan. Zakat bersifat wajib, sistemik, dan hanya dikenakan pada harta yang memenuhi syarat (nisab dan haul). Zakat bukan pajak, melainkan ibadah dengan dampak sosial-ekonomi besar dalam mengentaskan kemiskinan.

3. Larangan Privatisasi dan Monopoli
Islam menegaskan larangan individu atau korporasi menguasai sumber daya strategis. Negara wajib memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan elit (QS. Al-Hasyr: 7).

4. Pajak dalam Islam? Hanya Saat Darurat. Islam memang mengenal dharibah (semacam pajak), tetapi hanya berlaku dalam kondisi darurat: ketika kas negara kosong dan ada kebutuhan mendesak seperti perang, bencana, atau kelaparan massal. Itu pun hanya dipungut dari orang yang mampu.

Ubah Sistem, Bukan Tambah Beban

CELIOS benar bahwa sistem perpajakan kita bermasalah. Namun solusinya bukan dengan menambah jenis pajak baru, melainkan mengubah paradigma ekonomi negara. Islam menawarkan sistem menyeluruh yang menjamin distribusi kekayaan secara adil, memberikan negara sumber pendapatan tetap dan menghapus ketergantungan pada pajak yang menindas rakyat.

Selama sumber daya strategis masih dikuasai segelintir pihak, pajak tak akan pernah adil. Jika keadilan fiskal sungguh ingin diwujudkan, solusinya bukan menambah pungutan, melainkan mengembalikan pengelolaan kekayaan pada sistem yang benar.

Negara kuat bukan karena banyak pungutan, melainkan karena mampu mengelola ekonomi dan SDA untuk kemaslahatan seluruh rakyat.[]

Comment