Pajak dan Zakat Tak Bisa Disamakan

Opini573 Views

 

Penulis: Milna Herti | Pengasuh Forum Akhwat Hijrah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pernyataan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf menuai kontroversi. Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Sri Mulyani menyebut pajak memiliki kesamaan dengan zakat, sama-sama menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.

Tujuan pernyataan itu diduga untuk mendorong kepatuhan pajak di tengah tren penerimaan negara yang melemah. Namun, analogi tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah tokoh agama menilai, menyamakan pajak dengan zakat adalah kekeliruan mendasar.

Pajak dipandang sebagai kewajiban negara yang bersifat memaksa, sementara zakat merupakan ibadah dengan aturan syariat yang jelas dan sakral.

Dalam sistem ekonomi modern, khususnya yang berlandaskan kapitalisme, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara. Hampir setiap tahun, pemerintah memperluas objek pajak dan menaikkan tarif, mulai dari pajak warisan, pajak karbon, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Definisi resmi menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah: “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Namun praktiknya, kebijakan pajak sering dianggap membebani masyarakat. Kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah, misalnya, mencapai 200 hingga 1000 persen. Kebijakan ini muncul setelah transfer ke daerah dipangkas, sehingga pemerintah daerah mencari pemasukan instan dari rakyat.

Ironinya, efisiensi justru tidak dilakukan pada elite negara. Komisaris BUMN bergaji hingga Rp200 juta per bulan, bahkan menerima bonus miliaran rupiah. Anggota DPR menikmati gaji dan tunjangan yang bisa menembus Rp100 juta per bulan.

Berbeda dengan pajak, zakat adalah kewajiban agama yang ditetapkan Allah SWT. Zakat hanya dikenakan kepada muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Objek, kadar, dan mekanismenya diatur tegas dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Penolakan membayar zakat adalah dosa besar. Nabi Muhammad SAW bahkan menegaskan ancaman keras bagi orang yang enggan menunaikannya. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pun memerangi kelompok yang menolak membayar zakat karena dianggap merusak sendi iman.

Maka, menyamakan pajak dengan zakat bukan hanya keliru secara konsep, melainkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman umat terhadap syariat Islam. Zakat adalah ibadah mulia, sementara pajak dalam sejarah Islam justru dikategorikan sebagai bentuk pungutan zalim jika tidak sesuai ketentuan syariat.

Alternatif dalam Sistem Islam

Islam memiliki konsep yang jelas dalam mengatur keuangan negara tanpa menjadikan pajak sebagai tumpuan. Kas negara (Baitul Mal) dapat dihimpun dari pengelolaan sumber daya alam, kepemilikan umum, fa’i, ghanimah, hingga pengelolaan tanah.

Sayangnya, Indonesia sebagai negeri dengan sumber daya alam melimpah justru masih bergantung pada pajak dan utang luar negeri. APBN terbebani cicilan bunga utang yang pada 2026 diperkirakan mencapai Rp600 triliun.

Islam menegaskan, tugas negara adalah melayani rakyat, bukan sebaliknya. Pemimpin harus memastikan kesejahteraan rakyat dengan mengelola kekayaan negara secara adil. Dalam sabda Nabi SAW:

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Menyamakan pajak dan zakat jelas tidak sepadan. Zakat bersumber dari wahyu, sementara pajak adalah produk sistem negara modern. Mengaburkan batas keduanya hanya akan menimbulkan kegaduhan dan kekecewaan publik.

Negara seharusnya fokus memperbaiki tata kelola keuangan, menindak tegas korupsi, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.

Dengan demikian, rakyat tidak terus-menerus dipaksa menanggung beban melalui pajak yang kian mencekik. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment