Pajak Sangat Mencekik, Rakyat Semakin Menjerit

Opini1300 Views

 

Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd. | Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – “Di antara tanda sebuah negara akan hancur adalah semakin besar dan beragam jenis pajak yang dipungut ke rakyatnya.” (Ibnu Khaldun).

Selamat datang di negeri +62, negri yang katanya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tetapi nyatanya rakyatnya semakin terpuruk dengan kemiskinan yang berkepanjangan. Negeri dimana-mana harus bayar pajak.

Memang benar bahwa 82 persen pendapatan pemerintah diambil dari pajak yang dipungut oleh rakyat, bahkan dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai 11,71 persen hingga 12,31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan rincian perpajakan sebesar 10,08 persen – 10,54 persen dari PDB. Artinya bahwa pajak masih menjadi sumber pendapatan utama bagi negara.

Ancaman Pajak Bikin Sengsara

Sementara itu, wacana pemerintah yang baru akan memungut pajak dari berbagai transaksi atau aktivitas di sosial media bakal diberlakukan, dan akhirnya menuai banyak pro-kontra, terutama mereka yang banyak bergerak dalam menjalankan bisnisnya lewat dunia digital.

Belum lagi masalah baru muncul. Seperti rencana pemblokiran rekening masyarakat yang menganggur selama tiga bulan berturut-turut, yang saat ini tengah mengalami penyisiran untuk proses pembekuan rekening.

Bukan tanpa alasan, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyatakan bahwa ini adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap nasabah bank dari berbagai macam tindak pidana pencucian uang dan lain-lain.

Justru ini bisa menjadi salah satu jurus jitu pemerintah dalam mengintimidasi para pengguna rekening agar mengaktifkan kembali guna untuk meraup keuntungan di setiap transaksi yang berlaku terutama dalam dunia digital.

Kabar buruknya adalah rakyat dibuat tidak bisa berkutik atas tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah. Hal ini menuai tanggapan dari pengacara kondang yang biasa dipanggil Hotman Paris ikut menanggapi kabar tersebut. Beliau mengatakan bahwa itu termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), apalagi banyak rakyat kecil yang kena imbasnya.

Sementara BI (Bank Indonesia) bakalan meluncurkan sistem data transaksi keuangan yang bernama payment Id per tanggal 17 Agustus, yang bisa melihat segala data keuangan dalam sekali klik. Alih-alih untuk melindungi keuangan rakyat malah bisa jadi ruwet karena akan ada tagihan pajak yang dibebankan.

Jadi semua aktivitas pengeluaran dan pemasukan, termasuk penghasilan dapat diketahui oleh pihak bank. Lalu bagaimana dengan pribadi individu?

Ini belum termasuk pajak kepemilikan lahan, bangunan, usaha, pajak barang dan jasa, royalti dan lain sebagainya. Rakyat makin sengsara malah dibuat buntung bukannya untung.

Kapitalisme Sumber Penyebab

Sistem kapitalisme sekuler telah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan beban pajak yang berat bagi rakyat. Dalam sistem ini, kepentingan individu dan korporasi lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat.

Pajak yang dikenakan kepada rakyat digunakan untuk membiayai kegiatan ekonomi yang menguntungkan segelintir orang, sementara rakyat kecil harus menanggung beban pajak yang berat.

Rakyat harus membayar pajak yang tinggi untuk membiayai kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, kualitas pelayanan publik yang diberikan tidak sebanding dengan beban pajak yang ditanggung. Rakyat merasa bahwa mereka tidak mendapatkan nilai yang sebanding dengan pajak yang mereka bayar.

Sistem kapitalisme sekuler juga memungkinkan korporasi untuk menghindari pajak dengan menggunakan celah-celah dalam undang-undang. Hal ini menyebabkan rakyat kecil harus menanggung beban pajak yang lebih berat untuk membiayai kebutuhan negara. Rakyat merasa bahwa sistem pajak yang ada tidak adil dan hanya menguntungkan segelintir orang.

Beban pajak yang berat juga menyebabkan rakyat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka harus memilih antara membayar pajak atau membeli kebutuhan dasar seperti makanan dan obat-obatan. Hal ini sangat tidak manusiawi dan harus diubah.

Sayangnya, sumber daya alam yang sangat melimpah yang seharusnya menjadi kepemilikan umum seperti: batu bara, emas, timah, tembaga, nikel, migas (minyak dan gas) dan lain-lain, diserahkan kepada swasta. Akibatnya hanya dinikmati oleh segelintir orang atau korporasi.

Jika saja kekayaan alam dikelola oleh negara dengan benar untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, maka tidak akan ada lagi pemungutan pajak sampai menyusahkan rakyat. Sementara para mafia koruptor yang selama ini banyak merugikan negara, justru dibiarkan berkeliaran tanpa ada sanksi yang memberi efek jera.

Dalam kesimpulan, beban pajak yang ditanggung oleh rakyat akibat sistem kapitalisme sekuler sangat berat dan tidak adil karena rakyat hanya menjadi tumbal kekayaan para korporasi. Pertanyaannya semiskin itukah negeri ini hingga harus membajak rakyat lewat pajak? Dimana letak keadilan untuk rakyat?

Pajak Dalam perspektif Islam

Dalam Islam memang ada yang namanya pajak atau dharibah, namun demikian bukanlah satu-satunya penghasilan negara yang harus diandalkan sebagaimana sistem kapitalis. Pun pemanfaatan pajak disini menjadi jalan keluar terakhir apabila kondisi negara Islam sedang genting. Tentunya harus sesuai yang ditetapkan oleh syari’at.

Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitulmal kaum muslim untuk membiayainya.

Pajak adalah harta yang Allah wajibkan atas kaum muslim untuk membiayai hajat dan kepentingan yang diwajibkan atas mereka dalam kondisi tiadanya dana dalam baitul mal.

Apabila masalah kas negara itu telah berakhir, maka proses pemungutan pajak tersebut harus dihentikan. Hal ini tentunya harus berlandaskan kepada hukum syara berupa dalil yang pasti. Sementara pada zaman Rasulullah Saw. tidak pernah memungut pajak saat mengurusi rakyatnya.

Sedangkan SDA (Sumber Daya Alam) yang termasuk dalam kepemilikan umum harus dikelola oleh negara tidak boleh diserahkan kepada swasta, agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh rakyat, jika lebih maka dikembalikan oleh negara.

Lain halnya seperti kapitalisme sekuler yang menjadikan pajak sebagai pendapatan utama, akhirnya beban pajak dipungut dari berbagai sektor. Nabi SAW, bersabda, “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” (HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7)

Juga firman Allah tentang pemungutan pajak yang sewenang-wenang seperti dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (Q.S. An Nisa, 29).

Pajak berlaku kepada laki-laki muslim dan orang-orang kaya, faktanya saat ini adalah pajak tetap menyasar orang-orang yang tidak mampu yang berlaku secara permanen. Pemungutan pajak dalam Islampun harus legal dan transparan, tidak membebani dan menyengsarakan rakyat kecil.

Islam melarang oknum menggunakan pajak untuk membiayai gaya hidup pejabat serta bermewah-mewah dalam membelanjakannya untuk kepentingan pribadi atau segelintir pejabat tertentu.

Ada juga yang namanya zakat. Zakat ini berlaku bagi seluruh kaum muslimin, dengan tujuan sebagai penunjang orang-orang yang berhak menerima zakat agar keluar dari kemiskinan dan kefakiran.

Allah Swt. Berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60).

Maka pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda, baik sebab maupun tujuan dari keduanya. Pajak bersifat insidental ketika kas negara sedang mengalami kesulitan, yang diperuntukkan kepada orang-orang tertentu, sedangkan zakat bersifat abadi yang tentunya sesuai dengan syara’. Wallâh a’lam wa ahkam.[]

Comment