Penulis: Yolanda Anjani | Mahasiswi Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Laman waspada.co.id (2/4/24) menulis vahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik) mulai hari ini.
“Mulai hari ini, Selasa 2 April 2024, Pemko Medan tidak lagi mengutip retribusi parkir tepi jalan, kecuali di wilayah e-parking. Jadi kami tegaskan, saat ini selain di wilayah e-parking, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir. Pemko Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali kawasan e-parking,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, (2/4/24).
Secara resmi sejak 2 April 2024 kemarin, pemerintah kota Medan menggratiskan parkir tepi jalan yang menggunakan uang cash atau secara manual. Hal ini dikarenakan uang parkir tersebut tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini dinyatakan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, agar tidak ada lagi pungutan liar beredar di kota Medan.
Dilansir dari kompas.com, Dinas Perhubungan sudah meminta kerja sama dengan kepolisian kota Medan untuk memantau dan mengawas kebijakan ini. Dalam kata lain, jika terdapat pengutan liar maka pelaku akan langsung ditindak hukum.
Namun belum lama setelah peresmian kebijakan ini diberitahukan, banyak masyarakat Medan yang masih ditagih uang parkir oleh juru parkir di beberapa titik kota Medan. Video yang memviralkan juru parkir di akun media sosial Medan Talk menunjukkan masih adanya juru parkir yang meminta uang parkir secara cash atau tidak menggunakan e-parking.
Faktor adanya pungutan liar di kalangan masyarakat merupakan dampak dari tingginya pengangguran serta kurangnya lapangan pekerjaan yang dapat mendukung perekonomian masyarakat.
Sistem saat ini menampakkan ketimpangan antara tenaga kerja dan kebutuhan. Ketimpangan ini bisa disebabkan daya tampung yang sedikit ataupun ketidaksesuaian antara kesempatan kerja dengan keahlian yang dibutuhkan. Sehingga lapangan kerja yang tersedia, diisi oleh tenaga kerja asing.
Selain itu, Arim dalam muslimahnews.net, mengatakan faktor lainnya adalah kebijakan pemerintah berpihak kepada konglomerat. “Banyak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan menimbulkan pengangguran baru.”
Ia memandang bahwa kebijakan pemerintah menekankan pada pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan, dan mengakibatkan banyak ketimpangan dan pengangguran.
Lantas apakah diberlakukannya e-parking akan menjadi solusi tuntas untuk menghilangkan pungutan liar dan menjadikan masyarakat lebih sejahtera?
Solusi tuntas yang harus diterapkan haruslah sampai ke akar permasalahan tersebut, tidak sekadar solusi yang menguntungkan sebelah pihak saja. Sehingga nantinya tidak lagi menyebabkan permasalahan-permasalahan baru lainnya.
Bagaimana solusi tuntas yang kita butuhkan?
Negara menciptakan lapangan kerja yang halal serta suasana kondusif bagi masyarakat untuk berusaha. Negara dapat memberikan modal dan memberikan keahlian kepada rakyat yang membutuhkan atau masyarakat yang minim pendidikan.
Negara mempermudah layanan publik, bahkan memberikannya secara gratis. Sehingga pekerjaan tingkat mengalangi mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kulaitas SDM pun dapat meningkat serta siap berkontribusi.
Begitulah jika di bawah naungan kepemimpinan Islam, sebab pemimpinnya akan dimintai pertanggung-jawaban terhadap kepemimpinannya. Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dan kehidupan akan lebih baik tanpa adanya pemungutan liar.[]
Comment