Pasar Murah Hadir Kembali, Sudahkah Meningkatkan Daya Beli?

Opini638 Views

Penulis: Halimatun Sakdiah, S.Kom | Aktivis Muslimah

 

 

RADARIMDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pasar murah kembali digelar di Medan, Sumatera Utara. Pemerintah melalui Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan menghadirkan program ini untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga bahan pokok, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Pasar murah tersebut menjual sejumlah komoditas penting seperti beras, minyak goreng, gula pasir, dan sirup—sebagaimana ditulis Detik.com (23/06/2025).

Program serupa juga berlangsung di berbagai daerah lain. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pihak swasta—utamanya distributor sembako—untuk menggelar operasi pasar murah. Tak heran jika masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, menyambutnya dengan antusias. Bagi mereka, pasar murah laksana bala bantuan di tengah tekanan ekonomi yang kian berat.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: benarkah pasar murah ini solusi yang sejati? Bila pemerintah sungguh memperhatikan kebutuhan rakyat, bukankah penyediaan sembako terjangkau seharusnya menjadi kewajiban tetap, bukan respons sesaat? Kebutuhan pokok bukan persoalan musiman—melainkan kebutuhan konstan yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup.

Sayangnya, pasar murah seringkali hanya muncul ketika krisis harga atau pasokan terjadi. Lebih jauh, keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan pasar murah sejatinya membuka peluang komersialisasi. Alih-alih menjadi solusi, pasar murah justru bisa menjadi instrumen kapitalistik. Kita tahu, pihak swasta tetap berorientasi pada profit, bukan pada kesejahteraan publik. Maka, harga yang ditawarkan belum tentu benar-benar murah bagi rakyat.

Fenomena ini memperlihatkan wajah kapitalisme yang nyata. Pemerintah kerap melibatkan korporasi sebagai mitra dalam penyediaan kebutuhan pokok, alih-alih memegang penuh peran riayah (pengurusan) terhadap rakyatnya. Kebijakan seperti ini memperbesar keuntungan pengusaha, namun tidak otomatis memperkuat daya beli masyarakat.

Dalam perspektif Islam, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Islam menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga, melarang penimbunan, serta memastikan distribusi bahan pokok secara adil dan merata. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator yang menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar bebas.

Pasar sendiri merupakan bagian penting dari sistem ekonomi Islam. Pada masa Rasulullah saw. dan para sahabat, pasar dijaga agar tetap adil dan terbebas dari praktik curang. Rasulullah tidak pernah menetapkan harga secara paksa, namun melarang penimbunan yang merugikan umat. Sebagaimana disebut dalam hadis, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Islam juga menentang intervensi harga yang bertujuan meraup keuntungan sepihak. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Selama umat manusia—khususnya kaum Muslim—masih tunduk pada sistem kapitalisme sekuler, penderitaan akibat mahalnya kebutuhan pokok akan terus terjadi.

Jalan keluar sejatinya bukan sekadar pasar murah musiman, melainkan perubahan sistemik dengan penerapan syariat Islam secara sempurna. Hanya dengan kembali kepada hukum Allah, umat manusia akan menemukan keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan hidup, baik di dunia maupun akhirat.[]

Comment