Penulis: Siti Aminah | Aktivis Muslimah Kota Malang
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) yang tidak digunakan selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar tanpa pembaruan data nasabah.
“Ini membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat maupun perekonomian nasional,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah seperti ditulis republika.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant berdasarkan data perbankan per Februari 2025. Langkah ini, menurut PPATK, bertujuan melindungi dana nasabah agar tetap utuh, sekaligus mendorong pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.
PPATK juga meminta pihak perbankan segera memverifikasi data dan mengaktifkan kembali rekening jika kepemilikan nasabah terbukti.
Kebijakan yang Menyulitkan Rakyat
Harta umat seharusnya dilindungi negara. Namun, kebijakan pemblokiran rekening rakyat justru menyusahkan dan merepotkan, terlebih jika dilakukan tanpa bukti hukum yang sah. Banyak masyarakat menabung sedikit demi sedikit untuk tujuan penting seperti biaya berobat, pendidikan, modal usaha, atau membangun rumah.
Tindakan pemblokiran sepihak mencerminkan watak sistem kapitalisme sekuler yang melegalkan pelanggaran kepemilikan pribadi. Negara dalam sistem ini kerap menjadi alat penekan rakyat, bahkan merampas hak mereka dengan berbagai dalih.
Islam Menjamin Hak Kepemilikan
Dalam Islam, kepemilikan pribadi dilindungi secara mutlak. Negara tidak berhak merampas atau membekukan harta warga tanpa proses hukum yang jelas. Pemblokiran sepihak bertentangan dengan prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah) — bahwa setiap orang bebas dari tanggung jawab hukum hingga terbukti sebaliknya.
Negara dalam konsep islam berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang menjamin distribusi kekayaan dan menegakkan keadilan. Syariat Islam menekankan amanah, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan harta, serta menempatkan penguasa sebagai pelindung, bukan perampas hak rakyat.
Allah SWT berfirman: “Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Rasulullah saw. bersabda: “Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama seperti Imam Al-Mawardi, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Khaldun sepakat bahwa menjaga harta, keamanan, dan hak rakyat adalah kewajiban utama pemimpin.
Islam secara kaffah, menetapkan batas jelas antara yang hak dan batil. Dengan sistem ini, ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat dapat terwujud.
Pemblokiran rekening tanpa proses hukum bukan hanya mencederai hak rakyat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan Islam yang sejati.[]











Comment