RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, menggelar rapat semester I Tahun 2026 di ruang Gido lantai tiga, Kantor Bupati Nias, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Forum komunikasi yang bertajuk “Sinergi Bersama untuk Menjaga Kesinambungan Program JKN sesuai RPJMN Tahun 2025–2029” tampak dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dengan didampingi sejumlah staf, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias serta para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut sejumlah agenda yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibahas bersama, mulai dari cakupan kepesertaan JKN, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan, serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Nias pada Semester II Tahun 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Timbang Pamekas Jati menerangkan, melalui forum ini pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Nias ingin mengevaluasi perkembangan kepesertaan dan iuran Program JKN sekaligus merumuskan berbagai langkah optimalisasi pada Semester II Tahun 2026.
Timbang berharap, melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, layanan bagi peserta JKN dapat semakin mudah diakses masyarakat, serta dibarengi dengan kualitas pelayanan Program JKN yang terus meningkat.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah serta Kabupaten Nias, Samson P. Zai menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan beserta seluruh pihak yang selama ini telah bersinergi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Nias.
Ia mengungkapkan bahwa Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan terus melakukan berbagai pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak memperoleh informasi, pemahaman, serta menyamakan langkah dalam mendukung keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Samson.
Di hadapan para peserta forum komunikasi, Samson menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mendukung keberhasilan penyelenggaraan program JKN sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Ia bahkan menegaskan secara langsung kepada para kepala perangkat daerahnya untuk memiliki komitmen yang sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah penduduk Kabupaten Nias yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 146.654 jiwa atau 98,63 persen dari total penduduk sebanyak 148.694 jiwa.
Cakupan tersebut telah memenuhi persyaratan Universal Health Coverage (UHC) Non Cut-Off, sehingga proses pengalihan maupun pengaktifan kepesertaan dapat dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.
Untuk menjaga cakupan kepesertaan tersebut, Samson mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah menerbitkan Instruksi Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Nias sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ia berharap dengan adanya regulasi tersebut sinergi antara BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kuat sehingga keberlangsungan Program JKN tetap terjaga dan kualitas pelayanan kepada peserta terus meningkat.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendorong kepala desa dan perangkat desa yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.
Dalam ruang diskusi, masyarakat pada kategori Desil 1 sampai dengan Desil 5 diharapkan dapat diprioritaskan dalam skema kepesertaan yang sesuai agar cakupan kepesertaan JKN semakin meningkat.
Terkait rencana peningkatan alokasi anggaran, Sekretaris Daerah meminta Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias menyiapkan telaah dalam waktu dua minggu untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Nias sebagai bahan pembahasan lebih lanjut mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.
Permasalahan jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga diminta segera dikaji bersama oleh Dinas Kesehatan P2KB dan BPKPD Kabupaten Nias guna memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula mengenai mekanisme pembayaran iuran, BPKPD diminta melakukan telaah terhadap kemungkinan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.[]














Comment