Pemkab Nias Keluarkan Surat Edaran, Antisipasi Lonjakan Harga Gas LPG Bersubsidi

Daerah, Kep. Nias208 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias tegaskan pendistribusian Gas LPG 3 kilogram bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.8.1/1099/PSDA/XII/2025 yang diterbitkan pada 5 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menekankan pentingnya pengawasan dan ketertiban dalam penyaluran LPG bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Nias.

Surat edaran itu diterbitkan pemerintah daerah atas berbagai laporan masyarakat mengenai potensi penyimpangan harga, kelangkaan, serta penjualan LPG bersubsidi di luar jalur resmi.

Karena itu, Bupati menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kilogram oleh masyarakat hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, dengan mewajibkan pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pendataan.

Pendataan melalui KTP ini bertujuan memastikan bahwa distribusi LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh penjualan di tingkat pengecer tidak lagi diperbolehkan, guna mencegah rantai distribusi tidak resmi yang berpotensi menaikkan harga di luar ketentuan.

Dalam surat itu, Ya’atulo Gulo menjelaskan bahwa setiap transaksi pembelian LPG bersubsidi kini akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, menghindari potensi penyelewengan stok, serta memperkuat akurasi data konsumen pengguna LPG bersubsidi.

Bupati juga meminta masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Konsumen diimbau memeriksa tabung LPG yang hendak dibeli, memastikan segel hologram dan barcode masih utuh, serta memastikan keberadaan logo resmi Pertamina.

Prosedur pengecekan berat tabung di timbangan pangkalan dan pemeriksaan kebocoran dengan cara merendam tabung dalam air juga diwajibkan untuk menghindari risiko kecelakaan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nias Nomor 500/11/K/Tahun 2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi pada tingkat pangkalan adalah Rp18.000 per tabung. Masyarakat pun diingatkan untuk melaporkan bila menemukan penjualan di atas harga tersebut.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi permainan harga ataupun kelangkaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan akan dilakukan secara berkala, bekerja sama dengan camat, sub penyalur, serta seluruh pangkalan resmi distribusi LPG di Kabupaten Nias.

Di sisi lain, Ya’atulo menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah, pelaku usaha pangkalan, serta seluruh konsumen, dalam menjaga ketertiban penyaluran LPG bersubsidi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong yang justru dapat memicu kelangkaan.[]

Comment