Pemko Gunungsitoli dan BPN Perkuat Sinergi, Berikan Kepastian Hukum Tanah

Daerah, Kep. Nias36 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus melakukan upaya percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui proses Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Ke depan, langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Gunungsitoli.

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika Perdana Laoly menjelaskan, pihaknya bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan telah menyampaikan usulan pelepasan kawasan hutan.

Ia pun meminta para camat dan kepala desa memastikan inventarisasi serta data penguasaan tanah dilakukan secara objektif, akurat, dan sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses verifikasi.

“Hasil inventarisasi dan verifikasi akan menjadi dasar dalam proses penyelesaian status lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andhika saat rapat Pembahasan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (7/8/2026).

Dihadapan Kepala BPKH Wilayah I Medan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, serta para pihak terkait lainnya, Andhika menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen mendukung proses tersebut secara tertib dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendukung penataan kawasan hutan, serta menunjang pembangunan daerah,” pungkasnya.[]

Comment