Pemusnahan Narkoba Tak Menyentuh Akar Masalah Jika Sistemnya Masih Rusak

Opini689 Views

Penulis: Mutiara Putri Wardana | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 1,8 kilogram lebih sabu-sabu dan 40,70 gram ganja dimusnahkan Polres Berau pada Kamis pagi, 10 Juli 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 12 kasus narkotika selama Maret hingga Mei 2025. Dalam rentetan kasus itu, polisi juga mengamankan 14 orang tersangka.

Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwi Ja Romansa, sebagaimana ditulis dalam berauterkini.co.id, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Namun, muncul satu pertanyaan mendasar: Benarkah pemusnahan barang bukti bisa menuntaskan persoalan hingga ke akarnya?

Fakta di lapangan justru berkata lain. Kasus narkoba terus berulang dan peredarannya makin masif. Di satu sisi, aparat menyatakan perang terhadap narkoba, tetapi di sisi lain, celah-celah peredaran narkoba tetap terbuka, termasuk melalui sektor pariwisata. Ironisnya, banyak pelaku justru diposisikan sebagai “korban” dan hanya direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman tegas.

Lantas, mengapa masalah narkoba seperti tak kunjung tuntas?

Karena akar persoalannya bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, tetapi terletak pada sistem ideologi yang melandasi tata kehidupan masyarakat. Kapitalisme sekuler menempatkan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama, tanpa peduli halal-haram.

Dalam sistem ini, bisnis narkoba dipandang sebagai peluang ekonomi, bukan ancaman moral dan sosial. Selama manusia digerakkan oleh logika untung-rugi, selama itu pula narkoba akan tetap menemukan jalannya.

Sebaliknya, Islam memandang narkoba sebagai barang haram yang merusak akal (`aql)—salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid syariah). Karena itu, negara dalam sistem Islam wajib hadir secara aktif: mencegah, memberantas, dan melindungi rakyat dari bahaya narkoba.

Islam menetapkan sanksi ta’zir yang tegas dan mendidik bagi pengguna narkoba, serta hukuman setimpal bagi pengedar dan produsen. Tujuan dari sanksi ini bukan hanya memberi efek jera (jawazir), tapi juga menjadi penebus dosa (jawabir). Ini sangat berbeda dari pendekatan kapitalisme yang cenderung lunak dan kompromistis.

Islam juga memiliki tiga pilar utama dalam pencegahan narkoba:

1. Penanaman akidah sejak dini, melalui pendidikan gratis berbasis syariat. Generasi dididik membangun kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyyah), menjauhi narkoba bukan karena takut aparat, tetapi karena dorongan iman.

2. Lingkungan sosial yang sehat dan aktif dalam amar makruf nahi mungkar. Masyarakat berperan aktif saling menasihati dan menjaga satu sama lain dalam kebaikan.

3. Negara sebagai pelindung moral publik, dengan sistem hukum syariah yang konsisten dan terintegrasi—bukan tambal-sulam ala kapitalisme.

Selama sistem kapitalisme sekuler tetap dijadikan dasar kehidupan, pemberantasan narkoba hanya akan menjadi ilusi. Yang dibutuhkan bukan hanya memusnahkan barang bukti, tetapi mengganti sistem rusak yang terus melahirkannya.

Solusinya adalah implementasi Islam secara kaffah karena hanya dengan aturan Islam, peredaran narkoba bisa dicegah sejak awal, ditindak secara adil, dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Wallahu a’lam.[]

Comment