Penanggulangan Judi Online Belum Maksimal dan Temui Titik Terang

Opini879 Views

 

Penulis: Sri Rahmayani, S.Kom | Aktivis Pemerhati Sosial

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Judi online mulai merambah Indonesia sejak awal 2000-an, seiring dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap internet. Pada awalnya, permainan ini hadir melalui situs luar negeri yang sangat mudah diakses. Sekitar tahun 2010, fenomena ini semakin marak.

Banyak masyarakat yang awalnya hanya coba-coba, akhirnya terjerat dan mengalami ketergantungan. Akses masuk ke situs-situs judi biasanya tersebar lewat iklan terselubung di media sosial, pesan singkat, hingga dalam game online.

Langkah Pemerintah Masih Bersifat Teknis

Pemerintah mulai menunjukkan perhatian serius setelah banyaknya laporan dampak negatif dari judi online—mulai dari kerugian ekonomi, tindak kriminal, hingga bunuh diri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mulai memblokir ribuan situs dan menyarin jejaring sosial yang terindikasi memfasilitasi perjudian. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai menyisir transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas judi.

Salah satu langkah konkret dilakukan oleh Bank Indonesia Sulawesi Selatan yang menggandeng Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM). Sebagaimana ditulis oleh infokini.id (8 Juli 2025), pertemuan antara IPIM yang dipimpin Dr. KH Masykur Yusuf dengan Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Ricky Satria, membahas dampak judi online dan langkah penanganannya.

Dalam pertemuan tersebut ditekankan bahwa judi online adalah penyakit sosial dan perbuatan haram. BI mencatat bahwa pengguna judi online di Sulsel berada di peringkat 10 besar nasional, dan korelasinya erat dengan lonjakan pengguna pinjaman online (pinjol), di mana Sulsel juga masuk 8 besar.

Lonjakan kasus makin tinggi dalam dua tahun terakhir, terutama di kalangan remaja. Salah satu upaya pencegahan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel yang memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi SMP Negeri 48 Makassar dalam kegiatan MPLS. Sebagaimana ditulis oleh rakyatsulsel.fajar.co.id (16 Juli 2025), kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum dan pendidikan karakter sejak dini.

Sosialisasi juga dilakukan di wilayah lain. Sebagaimana ditulis oleh tribratanews.maluku.polri.go.id (17 Juli 2025), Polsek Wetar aktif menggelar pembinaan kepada siswa SMAN 6 MBD, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, dalam rangka mencegah perilaku menyimpang di kalangan pelajar, khususnya terkait judi online.

Langkah-langkah pencegahan tersebut patut diapresiasi. Namun sayangnya, penindakan terhadap oknum aparat dan pejabat yang terlibat belum menjadi fokus utama. Padahal, keterlibatan mereka justru berpotensi memperparah lonjakan kasus. Sebagaimana ditulis oleh kumparan.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sekitar 5.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online, dengan nilai mencapai Rp600 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah hingga Juli.

Mengapa Judi Online Sulit Diberantas?

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, belum tampak titik terang dalam pemberantasan judi online. Bahkan penurunan jumlah kasus pun belum terlihat. Beberapa akar masalah yang dapat diidentifikasi adalah:

1. Kurangnya edukasi mendalam kepada masyarakat tentang haram dan bahayanya judi online.

2. Bebasnya akses teknologi tanpa pengawasan, memungkinkan siapa pun mengakses situs-situs terlarang.

3. Ketidaktegasan negara dalam menindak situs luar negeri dan pelaku jaringan.

Kapitalisme, Akar Masalah Judi Online

Masalah ini tak lepas dari sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama, tanpa memperhatikan moral dan kemaslahatan publik. Sistem ini menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai agama dan membuat kekayaan hanya terkonsentrasi pada segelintir orang. Ketimpangan ekonomi dan pelarian dari tekanan hidup membuat masyarakat mudah tergoda dengan iming-iming cepat kaya melalui judi.

Karena itu, dibutuhkan sistem alternatif yang lebih manusiawi dan berkeadilan: sistem Islam.

Solusi Tuntas untuk Judi Online

Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dalam Islam, tidak ada istilah judi legal atau ilegal. Semua bentuk perjudian adalah haram dan wajib ditutup secara total oleh negara dan masyarakat. Solusi Islam terhadap judi tidak hanya bersifat teknis, tapi menyeluruh, yakni:

1. Edukasi menyeluruh
Membangun individu, keluarga, dan masyarakat yang memiliki kesadaran akidah Islam. Negara menanamkan nilai iman sejak dini dan mencegah ideologi sekuler, pluralisme, serta moderasi agama yang merusak akidah.

2. Sistem ekonomi Islam
Mengelola kepemilikan umum seperti sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, serta mengganti sistem pajak dengan sistem zakat. Negara menjamin kebutuhan pokok (pendidikan, kesehatan, pangan, sandang, papan, dan keamanan) secara adil dan gratis.

3. Pemberdayaan pakar IT dan teknologi
Negara memberikan fasilitas dan dukungan kepada para pakar IT untuk memblokir dan menghentikan akses situs judi dan kejahatan siber lainnya.

4. Penegakan hukum yang tegas
Pelaku judi dikenakan hukuman takzir. Dalam Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an karya Imam Al-Qurthubi, dijelaskan bahwa hukuman untuk pelaku judi setara dengan peminum khamar, yakni 40–80 kali cambuk.

Judi online adalah salah satu dari banyak buah busuk sistem kapitalisme. Solusi sejatinya bukan sekadar pemblokiran situs atau razia sesaat, melainkan implementasi Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam.[]

Comment