Penulis: Susanti | Komunitas Muslimah Coblong
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus penculikan kembali mengguncang publik. Seperti diberitakan sejumlah media, BR menjadi korban penculikan di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025). Hingga kini, peristiwa tersebut masih menyisakan keprihatinan dan kecemasan masyarakat.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Pada Sabtu (8/11/2025), Bilqis akhirnya ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pelaku sempat membawa korban ke Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi—sekitar 10 kilometer dari Bangko, pusat Kabupaten Merangin. Mereka bahkan menitipkan korban kepada dua anggota Suku Anak Dalam (SAD), yakni Ngerikai dan Begendang, dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Kasus di Makassar ini bukanlah yang pertama. Penculikan anak masih menjadi masalah besar di kota-kota besar maupun wilayah perdesaan di Indonesia. Dugaan kuat menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahkan tak segan melibatkan masyarakat adat demi menutupi jejak kejahatan mereka.
Fenomena ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem perlindungan anak di negeri ini. Lemahnya pengawasan di ruang publik, ketimpangan sosial ekonomi, serta masih lunaknya penegakan hukum membuat anak-anak semakin rentan menjadi sasaran kejahatan.
Dalam sistem kapitalisme,)
tekanan hidup dan ketidaksetaraan ekonomi semakin melebar. Sebagian kecil pihak yang memiliki modal terus bertambah kaya, sementara masyarakat miskin makin terpinggirkan. Ketimpangan inilah yang mendorong sebagian orang kehilangan akal, menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang—termasuk menculik dan memperdagangkan anak.
Kerapuhan sistem perlindungan juga menunjukan bahwa hukum di Indonesia belum mampu memberikan efek jera. Kejahatan yang menyasar kelompok rentan—anak-anak, masyarakat adat, hingga warga miskin—terus berulang dari tahun ke tahun.
Dalam perspektif sistem Islam, perlindungan jiwa dan keamanan manusia merupakan bagian penting dari Maqasid Syariah. Sistem peradilan Islam mengenal keberadaan qodhi (hakim) yang memiliki tugas spesifik sesuai bidangnya. Mereka menjalankan hukum syariat dengan adil, cepat, dan tegas, sehingga mampu memberikan sanksi yang menjerakan pelaku kejahatan.
Negara dalam sistem Islam berkewajiban membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Pendidikan, kesehatan, keamanan, fasilitas umum, hingga lapangan kerja disediakan dengan adil dan mudah diakses.
Negara juga memiliki baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan umat dengan sumber pemasukan yang jelas—mulai dari zakat, infak, sedekah, kharaj, jizyah, hingga ghanimah—yang semuanya diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat serta tegaknya hukum yang adil, tingkat kejahatan dalam negara yang menerapkan syariat dapat ditekan hingga minim. Masyarakat hidup dalam suasana aman, tenteram, dan terjamin.[]














Comment