Penulis: Mirna Juwita, S.Ag | Aktivis Dakwah, Pendidik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pendidikan merupakan salah satu komponen penting bagi masyarakat.
Sebab pendidikan merupakan fondasi utama untuk mengembangkan, mencerdaskan, mengasah berpikir intelektual dan membentuk karakter masyarakat.
Namun, bagaimana jika biaya pendidikan mahal? Hal ini menjadi penghalang bagi masyarakat bertaraf ekonomi rendah sehingga masyarakat terbebani dengan besarnya biaya pendidikan tersebut.
Pendidikan berkualitas dapat meningkatkan peluang hidup yang lebih besar. Karena melalui pendidikan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan lain-lainnya.
Jika masyarakat kurang pendidikan maka akan menyebabkan dampak lebih fatal terhadap kemunduran berpikir, kemiskinan dan kurangnya kualitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu pendidikan seharusnya terjangkau bahkan gratis. Pemerintah wajib memudahkan akses pendidikan bagi masyarakat bukan malah menaikan pembayaran SPP atau UKT kuliah sehingga membuat masyarakat ekonomi bawah pontang-panting mencari uang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Dalam Islam telah diatur secara adil bahwa pendidikan merupakan bagian penting bagi kehidupan manusia.
Karena dengan pendidikan akan mencerahkan pemikiran manusia.
Pendidikan bukanlah ajang komoditas yang dimanfaatkan untuk meraih cuan (materi).
Islam sangat serius memperhatikan sumber daya manusia dan pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan politik negara.
Dalam Islam, negara wajib berperan sebagai raa’in (pengurus umat/rakyat)
serta harus memudahkan masyarakat untuk dapat menempuh pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan hak dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara.
Oleh karena itu, negara harus menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas sesuai dengan kurikulum pendidikan Islam.
Anggaran pendidikan menjadi tanggung jawab negara untuk membiayai pendidikan rakyat ekonomi kelas bawah. Dengan begitu terpenuhilah kemaslahatan yang dibutuhkan generasi untuk mengenyam pendidikan gratis.
Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah dijelaskan peran negara dalam bidang pendidikan, yaitu:
1. Kurikulum pendidikan haruslah berlandaskan Islam. Sehingga dengan begitu membentuk syakhsiyyah Islam generasi.
2. Kurikulum pendidikan hendaknya seragam tidak boleh menggunakan kurikulum berbeda dari yang telah negara terapkan.
3. Negara wajib menyediakan tenaga pendidik berkualitas.
4. Negara wajib memfasilitasi media pembelajaran seperti perpustakaan, laboratorium, dan ilmu pendidikan lainnya.
Pendidikan merupakan kebutuhan utama bagi perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Sangat berbeda dengan sistem pendidikan kapitalisme yang hanya berorientas keuntungan materi semata tanpa memperhatikan kualitas pendidikan.[]













Comment