Pendidikan di Era Kapitalisme: Antara Hak Publik dan Kepentingan Pasar

Opini33 Views

Penulis: Halida Almanuaz | Aktivis Dakwah Muslimah Deliserdang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum yang membawa semangat baru bagi anak-anak untuk kembali menuntut ilmu. Namun, bagi banyak keluarga Indonesia, datangnya masa sekolah justru identik dengan kecemasan.

Orang tua kembali dihadapkan pada berbagai kebutuhan pendidikan yang memerlukan biaya tidak sedikit, mulai dari seragam, buku, perlengkapan sekolah, hingga berbagai iuran. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, beban tersebut menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun.

Di sisi lain, proses memperoleh sekolah yang diharapkan juga tidak selalu mudah. Berbagai dinamika dalam penerimaan peserta didik baru kerap memunculkan keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah hingga dugaan adanya praktik yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan yang berkualitas masih dirasakan belum merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pendidikan sejatinya merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak setiap warga negara. Amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa juga telah ditegaskan dalam konstitusi.

Karena itu, setiap individu berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan yang layak.

Namun, realitas menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati hak tersebut secara optimal.

Salah satu penyebab yang kerap menjadi sorotan adalah tingginya biaya pendidikan. Meski pemerintah menyediakan berbagai program bantuan, dalam praktiknya orang tua tetap harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Dalam perspektif kapitalisme, persoalan tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari sistem yang menempatkan pendidikan sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi.

Pendidikan tidak lagi semata diposisikan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai bidang yang dapat dikelola berdasarkan mekanisme pasar dan menghasilkan keuntungan.

Fenomena ini terlihat dari semakin berkembangnya berbagai layanan penunjang pendidikan yang membutuhkan biaya tambahan, seperti buku pelajaran, bimbingan belajar, kursus, hingga perangkat teknologi pendidikan.

Bahkan, ijazah sering kali dipersepsikan lebih sebagai syarat memperoleh pekerjaan daripada sebagai bukti penguasaan ilmu dan pembentukan karakter.

Dalam kondisi demikian, peran negara  terpinggirkan oleh sistem kapitalisme  sebagai regulator daripada sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.

Sebagian pembiayaan diserahkan kepada masyarakat, sementara lembaga pendidikan didorong mencari sumber pendanaan secara mandiri. Dampaknya, beban biaya semakin besar ditanggung oleh orang tua.

Di sisi lain, semakin luasnya keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan pendidikan juga dinilai memperlebar kesenjangan akses.

Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik relatif lebih mudah memperoleh layanan pendidikan berkualitas, sedangkan keluarga berpenghasilan rendah sering kali dihadapkan pada pilihan yang terbatas.

Perbedaan kualitas antar sekolah pun memicu tingginya persaingan untuk masuk ke sekolah-sekolah yang dianggap unggulan. Situasi ini kerap memunculkan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, seperti dugaan pungutan liar, praktik suap, maupun jual beli kursi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan dugaan adanya praktik titipan oleh pihak-pihak tertentu sehingga memunculkan kesan bahwa pemerataan kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata bagi seluruh rakyat. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang berpotensi menjadi sumber pembiayaan berbagai kebutuhan publik, termasuk sektor pendidikan.

Namun, pengelolaan sebagian sumber daya tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara.

Pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai layanan publik yang harus dapat diakses seluruh warga tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Karena itu, orientasi pendidikan bukanlah pada untung dan rugi, melainkan pada upaya mencerdaskan manusia dan membangun peradaban.

Dalam islam, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab pendidikan kepada mekanisme pasar. Dalam sejarah peradaban Islam, negara berupaya menyediakan layanan pendidikan secara merata hingga ke berbagai wilayah.

Pembiayaan pendidikan ditopang melalui Baitul Mal sehingga sarana pendidikan dapat dibangun dan para pendidik memperoleh kesejahteraan yang layak untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Lebih jauh, kurikulum pendidikan dalam Islam tidak hanya diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pada pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah Islam.

Dengan demikian, tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja yang siap memasuki dunia industri, melainkan membentuk syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam) yang berilmu, berakhlak, dan mampu memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment