Pendidikan: Hak Rakyat yang Kian Terpinggirkan

Opini23 Views

Penulis: Siti Eva Rohana, S.Si Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menjelang tahun ajaran baru, tekanan ekonomi semakin dirasakan oleh banyak keluarga. Orangtua harus bekerja lebih keras untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit.

Di sisi lain, mereka juga menghadapi tantangan dalam memperoleh akses ke sekolah yang diinginkan akibat penerapan sistem zonasi di sekolah negeri. Tidak sedikit orangtua dan siswa yang berharap dapat mengenyam pendidikan dengan kualitas yang lebih baik, namun pilihan tersebut sering kali terbatas karena tidak tersedia di wilayah tempat mereka tinggal.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (23/06/26), Yus, orang tua calon siswa SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus berjuang keras agar anaknya dapat melanjutkan pendidikan. Meski telah menabung sekitar Rp2 juta sejak tahun sebelumnya, anaknya tetap terancam tidak memperoleh bangku SMA karena keterbatasan daya tampung dalam sistem penerimaan peserta didik.

Persoalan ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Kompas.com (24/06/26) juga melaporkan akibat himpitan ekonomi banyak keluarga di Kota Kupang kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti seragam dan perlengkapan sekolah. Sebagian orangtua terpaksa berutang, sementara yang lain mengandalkan seragam bekas atau bantuan masyarakat agar anak-anak mereka tetap dapat bersekolah.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa tantangan pendidikan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membayar biaya sekolah, tetapi juga dengan terbatasnya akses terhadap layanan pendidikan serta sulitnya memenuhi kebutuhan perlengkapan belajar.

Tidak mudahnya keluarga berpenghasilan rendah dalam memperoleh pendidikan layak sangat wajar terjadi didalam negara yang menjadikan kapitalisme sebagai sistem dalam bernegara.

Dalam perspektif kapitalisme, pendidikan cenderung dipandang sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi sehingga penyelenggaraannya mengikuti mekanisme pasar.

Akibatnya, berbagai komponen pembiayaan pendidikan masih dibebankan kepada masyarakat, sementara negara lebih banyak berperan sebagai regulator dari pada penanggung jawab utama pemenuhan hak pendidikan.

Praktik penjualan seragam oleh sekolah, misalnya, masih kerap menjadi keluhan masyarakat, namun pengawasannya belum berjalan secara optimal sehingga beban biaya tetap harus ditanggung oleh orangtua.

Di sisi lain, polemik yang terus berulang mengenai sistem zonasi juga mencerminkan belum meratanya kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Apabila mutu sekolah telah setara, penentuan sekolah berdasarkan domisili semestinya tidak menimbulkan keresahan yang begitu besar.

Banyaknya orang tua yang berupaya mencari sekolah di luar wilayah tempat tinggal menunjukkan bahwa kualitas pendidikan belum merata bahkan mengalami kesenjangan yang begitu nyata.

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang pendidikan. Pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak setiap rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan status ekonomi.

Islam juga mengharamkan negara melepaskan tanggung jawab dalam mengurus urusan rakyat. Penguasa diposisikan sebagai pelayan (rā’in) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.

Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun membiarkan masyarakat menanggung beban biaya pendidikan. Seluruh kebijakan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan mengejar keuntungan ataupun efisiensi anggaran.

Dalam Islam, negara berkewajiban memastikan pendidikan yang berkualitas dan merata hingga ke seluruh wilayah. Negara bertanggung jawab membangun sarana dan prasarana pendidikan, menyediakan tenaga pendidik yang kompeten dan sejahtera, menyusun kurikulum berlandaskan akidah Islam, serta menjamin setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sama, baik di perkotaan maupun di pelosok.

Dengan demikian, tidak akan ada kesenjangan kualitas pendidikan akibat faktor wilayah maupun kemampuan ekonomi.

Seluruh pembiayaan pendidikan ditanggung oleh negara melalui Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam strategis milik umat. Hasil pengelolaan tersebut dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk sektor pendidikan.

Melalui mekanisme inilah pendidikan gratis, berkualitas, dan merata dapat diwujudkan tanpa membebani masyarakat dengan berbagai pungutan maupun biaya yang menghambat akses terhadap pendidikan. Waalahuallam bishawab.[]

Comment