Pengelolaan Tanah Terlantar: Harapan bagi Pengentasan Kemiskinan

Opini955 Views

Penulis: Wulan Amalia Putri, SST | Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kolaka

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, ada 99.099,27 hektar tanah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, tersebar di 23 provinsi.

Keberadaan lahan yang tak termanfaatkan ini menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemerintah menekan angka kemiskinan yang pada September 2024 tercatat 8,57 persen—menurun 0,46 poin dibandingkan Maret 2024 sebagaimana ditulis Badan Pusat Statistik, September 2024.

Tanah, sebagai aset penting dalam faktor produksi, seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara berwenang mengambil alih tanah yang tidak diusahakan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.

“Tanah-tanah terlantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis sebagaimana ditulis Kompas.com, (18/07/2025).

Paradigma dan Tantangan
Kebijakan ini dinilai bisa menjadi solusi atas sengketa tanah dan optimalisasi pemanfaatan lahan. Namun, sejumlah pengamat menilai pemerintah belum memiliki kerangka jelas untuk mengelola tanah tersebut.

“Kalau bisnis itu harus clear and clean kalau dikelola oleh negara. Dan kalaupun diolah oleh negara, itu harus jelas dulu siapa yang mengelola dan punya modal berapa,” sebut Yayat Supriatna, Pengamat Tata Kota dan Transportasi sebagaimana ditulis bloombergtechnoz.com (19/07/2025).

Kritik lain menyasar paradigma pengelolaan tanah yang masih berorientasi kapitalistik. Dalam praktiknya, tanah negara kerap dibiarkan terbengkalai atau berujung dikuasai korporasi besar melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Akibatnya, akses masyarakat kecil terhadap lahan untuk bertani, berdagang, atau membangun rumah menjadi terbatas.

Jika penarikan tanah terlantar hanya berakhir pada penguasaan oleh swasta, maka peluang masyarakat miskin untuk keluar dari jerat kemiskinan semakin tipis. Padahal, tanah adalah sumber kehidupan, bukan semata komoditas bisnis.

Perspektif Islam

Islam membagi kepemilikan tanah menjadi tiga: milik individu, milik umum, dan milik negara. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Bukhari dari penuturan Umar bin Khattab RA).

Prinsip ini ditegaskan oleh Khalifah Umar RA yang menyatakan bahwa tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berhak diambil negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya. Umar juga berkata,

“Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (ditelantarkan)” (Ali Haidar Khawajah Amin Afandi dalam Duraru al-Hukam fi Syarhi Majallati al-Ahkam).

Tanah milik umum seperti hutan atau jalan raya tidak boleh dimiliki pribadi, namun dapat dimanfaatkan oleh semua warga. Sementara tanah milik negara dikelola untuk kepentingan rakyat, seperti permukiman, pertanian, infrastruktur, dan logistik.

Dengan demikian, pengelolaan tanah terlantar semestinya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan semata.

Pemerintah dapat memberikan lahan tersebut kepada masyarakat miskin dengan pendampingan dan dukungan agar mereka mampu mengelolanya secara produktif.

Pengelolaan yang tepat akan membuka akses ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi kesenjangan sosial.[]

Comment