Pengusaha Laundry di Kota Gunungsitoli Kepergok Gunakan Gas LPG 3 Kilogram

Daerah, Kep. Nias1118 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Pendistribusian Gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, masih menemukan berbagai pelanggaran.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Koordinasi dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kilogram bersama personil Polres Nias, Senin (24/8/2026), diamankan sebanyak 36 tabung LPG 3 kilogram.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Agus Bertatinus Laia yang bertindak sebagai koordinator tim, berhasil menemukan 17 tabung LPG 3 kilogram di usaha Raja Laundry, di Queen Laundry Coin Express sebanyak 16 tabung, dan di Ratu Laundry sebanyak 3 tabung.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, sektor usaha binatu atau laundry merupakan salah satu jenis usaha yang dilarang menggunakan Gas LPG 3 kilogram.

Selain itu, terdapat pula jenis usaha lain yang dilarang, antara lain restoran hotel, usaha batik, usaha pertanian tertentu (di luar ketentuan Perpres Nomor 38/2019), usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, 36 tabung Gas LPS 3 kilogram tersebut telah diamankan di Polres Nias guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, atas pelanggaran yang dilakukan pemilik laundry, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, tak terkecuali melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan usaha.

Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian dan penggunaan LPG bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak pada ketersediaan LPG di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli, yakni 16.000 per tabung. []

Comment