Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Minta Hapus Kategori PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Daerah, Kep. Nias29 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD RI), Pdt. Penrad Siagian soroti persoalan diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, pada Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen itu membahas evaluasi pelaksanaan UU ASN. Salah satu fokus pembahasan adalah nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Dalam rapat tersebut, Penrad menyampaikan keprihatinannya terhadap perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Menurut dia, para ASN ini telah mengikuti proses seleksi yang sama dan menjalankan tugas pengabdian yang setara. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya ketimpangan.

“Yang menjadi persoalan adalah adanya diskriminasi. Mereka sama-sama mengabdi pada republik ini dan mengikuti tes seleksi, tetapi memiliki status yang sangat jauh berbeda. Bahkan di daerah saya, ada guru dan tenaga kesehatan yang hanya menerima honor Rp150.000 per bulan karena tidak ada standar penggajian yang jelas,” ujar Penrad Siagian dalam keterangannya, Jumat (19/62026).

Menurut Penrad, belum adanya standar penggajian nasional membuat kesejahteraan PPPK sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Karena itu, terjadi kesenjangan antara daerah yang memiliki fiskal kuat dan daerah yang memiliki kemampuan terbatas.

Ia mencontohkan perbedaan kondisi antara Jakarta dan wilayah terpencil di Sumatra Utara. Padahal, kata dia, para PPPK di daerah terpencil justru bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

Karena itu, Penrad mendesak agar kategori ASN disederhanakan menjadi satu, yakni PNS. Menurutnya, pemisahan status antara PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu hanya melahirkan diskriminasi.

“Kami sangat mendesak agar kategori ASN ini dikembalikan menjadi satu kategori, yaitu PNS, tanpa ada pemisahan PPPK dan PPPK paruh waktu. Jangan ciptakan diskriminasi dalam tubuh ASN melalui regulasi ini dan itu harus dicari solusinya. Saya pribadi dari DPD mendorong agar dilakukan revisi terhadap kategori ini karena narasi revisi UU ASN sedang kita bahas,” desaknya.

Selain persoalan status ASN, Penrad juga menyoroti penerapan sistem merit berbasis digital. Ia menilai sistem tersebut penting untuk menjaga profesionalisme ASN.

Namun, ia mengingatkan adanya potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengawasan apabila personel aktif TNI dan Polri masuk ke dalam sistem ASN.

“Saya kurang tahu apakah sistem digital ini sesuai dengan UU TNI dan UU Polri yang sebenarnya kita tolak karena dianggap melampaui kewenangan pertahanan. Bagaimana mekanisme pengawasan kinerja jika personel aktif TNI/Polri masuk ke dalam sistem ASN? Siapa yang memantau dan mengawasi mereka? Kita tidak mau sistem merit dan sistem karier ASN kita terganggu dan menjadi cacat secara perspektif undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Penrad juga mengungkap adanya rencana Pemerintah Kota Medan untuk mengalihdayakan atau mengoutsourcingkan PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan pegawai dan tidak sesuai dengan mekanisme rekrutmen yang dilakukan negara.

“Ini sama saja Kota Medan membuang uang. Gaji PPPK yang mestinya diberikan langsung, nantinya akan dipotong oleh lembaga outsourcing. Padahal ini adalah rekrutmen resmi dari negara melalui penerimaan PPPK. Apakah ini lazim? Saya meminta penjelasan BKN apakah laporan ini sudah masuk dan bagaimana sikap BKN terhadap kebijakan yang melanggar mekanisme hukum ini,” pungkas Penrad Siagian.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment