Pentingnya Prinsip Syari’ah dalam Praktik Bisnis Modern

Opini184 Views

Penulis: Farisa Nazma | Mahasiswi Fakultas Dirasat Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Perkembangan bisnis modern di era digital membawa kemudahan sekaligus tantangan serius dalam aspek etika. Persaingan pasar yang semakin ketat mendorong sebagian pelaku usaha berorientasi pada keuntungan semata.

Dalam kondisi ini, nilai moral seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial kerap terpinggirkan. Praktik manipulasi harga, penipuan konsumen, eksploitasi tenaga kerja, hingga transaksi yang tidak transparan menjadi fenomena yang semakin jamak ditemui.

Dalam sektor keuangan, sistem bisnis konvensional masih banyak diwarnai praktik riba, spekulasi berlebihan, serta ketidakpastian transaksi atau gharar yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Sementara itu, kemajuan teknologi digital juga melahirkan tantangan etika baru, seperti penyalahgunaan data pribadi konsumen, iklan menyesatkan, dan persaingan tidak sehat di berbagai platform daring.

Tanpa landasan nilai yang kokoh, bisnis modern berisiko memperlebar ketimpangan ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

Dalam konteks inilah, prinsip syari’ah hadir sebagai kerangka etika yang relevan dan solutif.
Prinsip syari’ah dalam Islam menegaskan bahwa aktivitas bisnis harus terbebas dari riba, gharar, dan maysir.

Riba dipahami sebagai pengambilan tambahan secara tidak adil dalam transaksi, terutama dalam pinjaman atau pertukaran barang sejenis. Praktik ini dinilai merugikan pihak tertentu dan memperbesar kesenjangan ekonomi, sehingga dilarang secara tegas dalam ajaran Islam.

Adapun gharar merujuk pada unsur ketidakjelasan dalam akad, baik terkait objek transaksi, harga, maupun waktu penyerahan.

Ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian akibat minimnya transparansi. Karena itu, syari’ah menekankan pentingnya kejelasan akad guna menciptakan kepercayaan dan keadilan dalam hubungan bisnis.

Sementara maysir merupakan praktik spekulatif atau perjudian yang mengandalkan untung-untungan tanpa usaha produktif.

Larangan maysir bertujuan mencegah kerugian sepihak, ketergantungan ekonomi, serta perilaku bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Larangan terhadap riba, gharar, dan maysir pada hakikatnya merupakan upaya menegakkan nilai keadilan dan kejujuran dalam praktik bisnis.

Keadilan dimaknai sebagai tidak adanya pihak yang dirugikan dalam transaksi, sedangkan kejujuran menuntut keterbukaan informasi serta kesesuaian antara akad dan pelaksanaan di lapangan.

Dalam bisnis modern, nilai keadilan tercermin melalui penetapan harga yang wajar, pembagian keuntungan yang proporsional, serta perlakuan setara terhadap produsen, konsumen, dan mitra usaha.

Kejujuran menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan. Transparansi akad, kejelasan kualitas produk, serta keterbukaan terhadap risiko usaha merupakan implementasi nyata kejujuran dalam bisnis syari’ah.

Tanpa kejujuran, transaksi rentan mengandung unsur gharar yang pada akhirnya merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik.

Oleh karena itu, prinsip syari’ah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga praktis dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, bisnis syari’ah diwujudkan melalui penggunaan akad yang jelas dan transparan, seperti akad jual beli (bai‘), kerja sama (mudharabah dan musyarakah), serta sewa (ijarah). Kejelasan akad mencakup objek transaksi, harga, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, sistem pembiayaan berbasis bunga digantikan dengan mekanisme bagi hasil atau margin keuntungan yang disepakati bersama, sehingga risiko dan keuntungan ditanggung secara adil.

Penerapan prinsip syari’ah juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan bisnis. Kejelasan akad, kejujuran informasi, serta penghindaran praktik riba, gharar, dan maysir menciptakan rasa aman bagi konsumen.

Kepercayaan ini menjadi modal utama dalam menjaga loyalitas pelanggan dan reputasi usaha dalam jangka panjang.

Di tengah persaingan bisnis modern yang semakin ketat, prinsip syari’ah menawarkan keunggulan etis yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada keberkahan dan kemaslahatan bersama.

Berbagai tantangan etika dalam bisnis modern menegaskan pentingnya kerangka nilai yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan moral. Prinsip syari’ah hadir sebagai pedoman etis yang relevan lintas sektor.

Dengan menanamkan nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial, prinsip ini tidak hanya bermanfaat bagi pelaku bisnis muslim, tetapi juga bagi siapa pun yang menginginkan sistem bisnis yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.[]

Comment