Peran Negara dalam Memberantas Tingginya Angka Pengangguran

Opini379 Views

 

Penulis: Alma Zayyana | Aktivis Muslimah 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Laporan yang dirilis oleh World Bank East Asia and The Pacific Economic pada Oktober 2025 menyebutkan, satu dari tujuh anak muda di Tiongkok dan Indonesia mengalami pengangguran. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah Indonesia meluncurkan Program Magang Nasional 2025 yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagaimana dilaporkan detik.com (29/9/2025), program ini bertujuan menyerap lulusan baru ke dunia kerja sekaligus mendukung paket stimulus ekonomi nasional.

Sasaran utamanya adalah para fresh graduate, baik dari jenjang sarjana maupun diploma yang baru lulus dalam satu tahun terakhir. Peserta akan menerima uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan sosial ketenagakerjaan, pendampingan industri, serta sertifikat magang.

Sekilas, kebijakan ini tampak menjanjikan. Namun, jika ditelisik lebih dalam, program tersebut juga menyimpan potensi masalah. Posisi peserta magang yang masih rentan bisa dimanfaatkan oleh sebagian pemilik usaha untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

Alih-alih menjadi solusi jangka panjang, kebijakan ini justru bisa memperkuat praktik eksploitasi terselubung terhadap lulusan baru.

Di sisi lain, kehadiran program magang nasional mencerminkan kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya. Pemerintah tampak berupaya memacu pertumbuhan dengan menciptakan aktivitas ekonomi baru, meski di lapangan masih banyak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pekerja tidak tetap.

Masalah pengangguran pada dasarnya tidak semata disebabkan oleh faktor individu seperti kemalasan atau rendahnya keterampilan. Akar persoalannya terletak pada sistem ekonomi yang berlaku di suatu negara.

Ketika kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu, masyarakat menengah dan bawah akan kesulitan memperbaiki taraf hidupnya. Tanpa akses modal, pelatihan, dan perlindungan negara, mereka sulit bersaing dengan pemilik modal besar yang menguasai pasar.

Dengan demikian, pengangguran merupakan persoalan sistemik yang menuntut solusi politik dan kebijakan ekonomi yang berpihak pada pemerataan. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan distribusi kekayaan berjalan adil hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

Namun, mayoritas negara di dunia kini beroperasi dalam kerangka kapitalisme, sebuah sistem yang pada dasarnya sulit menciptakan pemerataan ekonomi. Prinsip keuntungan individu menjadi landasan utama, sehingga kepentingan publik kerap terabaikan. Dalam sistem ini, distribusi kekayaan tidak diatur berdasarkan keadilan sosial, melainkan oleh logika pasar yang berpihak pada pemilik modal.

Sebagai alternatif, sistem politik ekonomi Islam menawarkan model yang menempatkan negara sebagai pengelola utama sumber daya publik dan penjamin kesejahteraan rakyat. Dalam pandangan Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja, terutama bagi laki-laki dewasa yang menjadi penanggung nafkah keluarga.

Islam juga membedakan tiga bentuk kepemilikan harta: milik individu, milik umum, dan milik negara. Negara bertugas memastikan agar harta tersebut beredar secara adil dan tidak dikuasai segelintir pihak. Kepemilikan umum seperti sumber daya alam tidak boleh dikelola swasta, karena hasilnya harus dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan pengelolaan yang berpihak pada kepentingan publik, negara dapat membuka lapangan kerja luas di sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, perkebunan, dan pertambangan. Negara juga berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan dalam setiap aktivitas ekonomi agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]

Comment