PERATIN Gandeng Pusdik MK RI, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital

Nasional40 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, BOGOR –– Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Bogor, Kamis (11/6/2026), dalam rangka penyelenggaraan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN.

Program ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Pemahaman tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam menjalankan profesi sekaligus mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Dalam pelaksanaannya, program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Melalui sistem e-learning tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah dapat mengikuti pendidikan konstitusi secara lebih fleksibel dan berkelanjutan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK RI, Mundiri. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN Jemy Tommy serta Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat Herman Febrian Labi Atmaja.

Kamilov Segala mengatakan, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital.

“Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi di bidang hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat,” ujarnya.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, menilai kerja sama tersebut menjadi wujud komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme advokat.

“Program PPHKWN akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, menyebut peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak di tengah munculnya berbagai persoalan hukum baru akibat perkembangan teknologi.

“Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Soegiharto Santoso atau Hoky, yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain.

Menurut Hoky, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional semakin penting di era digital.

“Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Pusdik MK RI, Mundiri, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia.

“Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting. Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya,” ujarnya.

Usai penandatanganan perjanjian, kedua institusi saling bertukar cenderamata sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat organisasi kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi serta cenderamata khas lembaga.

Melalui kerja sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI berharap dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[]

Comment