Penulis: Sutiani, A. Md | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti dilaporkan Sumut.antaranews.com (16/01/2026), Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi yang dilakukan melalui platform media sosial dengan modus penawaran adopsi.
Konferensi pers digelar Kamis (15/1) di rumah kontrakan tersangka di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi calon ibu dengan dalih membantu mengadopsi bayi.
Kasus ini kembali membuka wajah buram realitas sosial kita: kemiskinan yang kian menghimpit, harga kebutuhan pokok yang terus melonjak, serta terbatasnya lapangan pekerjaan.
Dalam situasi demikian, sebagian masyarakat—terutama perempuan dari kelompok ekonomi bawah—terjebak dalam kondisi terdesak hingga rela mengambil keputusan ekstrem yang sejatinya bertentangan dengan nurani, termasuk menjual darah dagingnya sendiri.
Jika ditanya kepada para ibu pelaku, hampir dapat dipastikan tidak ada satu pun yang dengan ringan hati melepas bayinya. Namun, himpitan ekonomi, kehilangan pekerjaan, dan ketiadaan jaminan hidup membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan lain.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kemiskinan hari ini bukan semata persoalan individu, melainkan problem sistemik yang lahir dari sistem ekonomi yang diterapkan negara.
Sistem kapitalisme-liberal telah menciptakan ketimpangan struktural yang akut. Kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir elite, sementara rakyat banyak dibiarkan berjuang sendiri memenuhi kebutuhan dasar.
Sebagaimana diberitakan tempo.co (10/10/2019), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat bahwa satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 50 persen aset nasional.
Ketimpangan inilah yang menjadi lahan subur bagi kejahatan kemanusiaan, termasuk perdagangan anak. Selama akar masalah ini tidak diselesaikan, korban perdagangan anak akan terus bermunculan dengan beragam modus.
Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan solusi yang menyeluruh, bukan tambal sulam. Dalam pandangan Islam, solusi tuntas atas persoalan perdagangan anak—termasuk yang dilakukan oleh ibu karena keterpaksaan ekonomi—hanya dapat diwujudkan melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh.
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga dan dijamin pemenuhan kebutuhannya. Anak bukan sekadar tanggungan keluarga, melainkan aset umat dan calon pemimpin masa depan.
Karena itu, Islam mewajibkan negara memastikan setiap anak tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.
Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual, tetapi merupakan akidah siyasi yang melahirkan seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan keluarga.
Penerapan aturan ini merupakan tanggung jawab negara dan pemimpin. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain, beliau menegaskan, “Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Dalam Islam, perlindungan terhadap anak dilakukan secara terpadu. Di bidang ekonomi, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara, termasuk anak yatim dan terlantar.
Islam juga membebaskan perempuan dari kewajiban mencari nafkah, sehingga mereka dapat fokus menjalankan perannya sebagai ibu dan pendidik utama generasi.
Sistem ekonomi Islam membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para pencari nafkah, sekaligus mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
Di bidang pendidikan, negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk kepribadian yang beriman, berakhlak, dan terikat pada hukum syariat, termasuk pemahaman yang benar tentang hukum-hukum keluarga.
Sementara itu, bagi pelaku kejahatan keji seperti perdagangan anak, Islam menetapkan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera dan berfungsi sebagai pencegah agar kejahatan serupa tidak berulang.
Dengan demikian, sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan perdagangan anak bukan sekadar kasus kriminal, melainkan cermin kegagalan sistem sekuler dalam melindungi manusia.
Solusi hakiki hanya dapat diwujudkan melalui penerapan aturan Sang Khalik dan Mudabbir, berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunah, dalam naungan kepemimpinan yang menerapkan Islam secara kafah. Wallahu a‘lam bisshawab.[]









Comment