Penulis: Diva Aisah Maharani
Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam kehidupan masyarakat Muslim kontemporer, setiap persoalan kerap dikaitkan dengan dalil keagamaan. Ketika suatu pandangan atau solusi dikemukakan, pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah: dari mana sumbernya? Apakah memiliki dasar Al-Qur’an, hadis, atau pendapat ulama?
Sikap kritis semacam ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran beragama yang patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, hal tersebut juga menuntut kehati-hatian dan kajian yang lebih mendalam agar pemahaman tidak bersifat parsial.
Salah satu ungkapan yang kerap dipertanyakan adalah pernyataan populer bahwa “perempuan adalah tiang negara”. Ungkapan ini sering disampaikan dalam ceramah, khususnya dalam forum-forum keperempuanan, bahkan tidak jarang disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad saw.
Pertanyaannya kemudian, benarkah ungkapan tersebut merupakan hadis, atau sekadar kalam hikmah yang berkembang di tengah masyarakat?
Seiring berkembangnya media dakwah—baik melalui ceramah lisan maupun tulisan di berbagai platform digital—penggunaan dalil kerap menjadi penguat argumen. Dalil tersebut bisa berupa ayat Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama.
Namun, seperti diberitakan dalam banyak kajian ilmu hadits, tidak semua ungkapan yang populer di tengah masyarakat memiliki dasar riwayat yang sahih. Sebagian di antaranya bahkan masuk kategori hadis palsu. Ungkapan “wanita adalah tiang negara” termasuk yang sering diperdebatkan.
Ungkapan tersebut berbunyi:
النساء عماد البلاد إذا صلحت صلح البلاد وإذا فسدت فسد البلاد
“Wanita adalah tiang negara. Apabila wanita itu baik maka akan baiklah negara, dan apabila wanita itu rusak maka akan rusak pula negara.”
Sebagaimana dijelaskan oleh Ali Mustafa Yaqub dalam buku Hadis-Hadis Bermasalah, ungkapan ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab yang menghimpun hadis-hadis masyhur. Dalam disiplin ilmu hadis, hadis masyhur idealnya memiliki sanad yang dapat ditelusuri. Namun, ada pula ungkapan yang hanya populer dari mulut ke mulut tanpa sanad yang jelas, bahkan tidak tercatat sama sekali dalam literatur hadis.
Ali Mustafa Yaqub menegaskan bahwa ungkapan tersebut tidak tercantum dalam sejumlah kitab hadis masyhur seperti Al-Maqāṣid Al-Ḥasanah, Al-Durar Al-Muntasyirah, maupun Al-Ghammaz ‘Alā Al-Lammaz. Berdasarkan penelusuran tersebut, ia menyimpulkan bahwa ungkapan “wanita adalah tiang negara” bukanlah hadis Nabi Muhammad saw.
Karena itu, meskipun ungkapan ini sangat membumi di kalangan penceramah dan masyarakat luas, tidak tepat jika disandarkan kepada Nabi tanpa dasar yang valid. Menisbahkan suatu perkataan kepada Nabi padahal beliau tidak pernah mengucapkannya berarti telah mendustakan Nabi, suatu perbuatan yang jelas tidak dibenarkan dalam Islam.
Lantas, bagaimana dengan isi atau makna ungkapan tersebut? Dalam pandangan Islam, posisi perempuan memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Jika dikaitkan dengan istilah “tiang negara”, perempuan dipahami sebagai penopang utama dalam kehidupan sosial.
Dalam Lisān al-‘Arab, kata ‘imād (tiang) diartikan sebagai sesuatu yang menyangga dan menguatkan. Dari sini, ungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai simbol kekuatan dan keberlangsungan kehidupan suatu bangsa.
Namun, penting dipahami bahwa tiang tidak pernah berdiri sendiri. Ia menjadi kokoh karena ditopang oleh fondasi, tembok, dan struktur lainnya. Dengan demikian, perempuan bukanlah satu-satunya penentu moralitas bangsa, melainkan bagian penting dari sistem sosial yang saling terkait.
Dalam konteks Indonesia, istilah “perempuan adalah tiang negara” lebih tepat dipahami sebagai adagium atau pepatah yang merepresentasikan pandangan Islam Nusantara terhadap perempuan. Perempuan ditempatkan sebagai pusat pembentukan budaya masyarakat, terutama melalui perannya dalam keluarga.
Karena keluarga merupakan unit terkecil dari sebuah negara, kualitas bangsa sangat ditentukan oleh kualitas keluarga, dan di sanalah peran perempuan menjadi sangat signifikan.
Ungkapan ini juga menegaskan bahwa Islam hadir bukan untuk mendiskreditkan perempuan, sebagaimana yang terjadi pada masa-masa sebelum datangnya Islam.
Sebaliknya, Islam memuliakan perempuan dengan menempatkannya pada posisi yang vital, baik dalam rumah tangga maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas. Sebagai “tiang negara”, perempuan perlu dijaga kekokohannya, baik secara lahir maupun batin, agar mampu melahirkan generasi yang berkualitas.
Pada akhirnya, meskipun ungkapan “perempuan adalah tiang negara” mengandung makna yang baik dan inspiratif, kehati-hatian tetap diperlukan. Sikap yang benar adalah memahami dan mengkaji setiap ungkapan secara komprehensif, bukan dengan mudah mengklaimnya sebagai hadis Nabi.
Ketelitian dalam hal ini bukan hanya soal akademik, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar tidak menisbahkan sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah saw.[]









Comment