Penulis: Furqon Bunyamin Husein | Pemred Radar Indonesia News
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin 19 Januari 2026 yang menerima uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 terkait perlindungan wartawan, patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam upaya memperkuat kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan saat melakukan kerja jurnalistik.
Melalui putusan tersebut, negara kembali menegaskan bahwa wartawan adalah subjek hukum yang harus dilindungi terkait tugas yang dilakukan.
Namun, di balik penguatan norma konstitusional itu, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari, apakah wartawan benar-benar terlindungi saat berada di lapangan?
Perlindungan normatif dan realitas lapangan
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerja jurnalistik masih sarat risiko. Kekerasan fisik, intimidasi, penghalangan liputan, hingga kriminalisasi hukum masih terus dialami wartawan, baik dari media arus utama (mainstream) maupun media non-mainstream dan media lokal.
Sebagaimana dicatat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pada 2016 terjadi 81 kasus kekerasan terhadap wartawan, disusul 66 kasus pada 2017, 64 kasus pada 2018, dan 58 kasus pada 2019. Angka tersebut kembali melonjak pada 2020 dengan 84 kasus, terutama saat peliputan pandemi dan aksi penolakan Omnibus Law.
Meski sempat menurun menjadi 43 kasus pada 2021, tren tersebut tidak berlanjut. Pada 2022 tercatat 61 kasus, melonjak tajam menjadi 89 kasus pada 2023—tertinggi dalam satu dekade terakhir—dan masih berada di angka 73 kasus pada 2024. Data ini menegaskan bahwa perlindungan wartawan belum berjalan secara sistemik dan berkelanjutan.
Kriminalisasi masih menjadi pola
Lebih memprihatinkan, sebagian kasus tersebut berbentuk kriminalisasi. Wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik justru diproses menggunakan pasal pencemaran nama baik, pasal pidana umum, atau Undang-Undang ITE. Pola ini banyak menimpa wartawan daerah, media kecil, dan media non-mainstream yang minim perlindungan institusional.
Persoalan utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan ketiadaan mekanisme perlindungan yang cepat, tegas, dan berpihak. Putusan MK menegaskan hak konstitusional, tetapi tidak otomatis menghadirkan perlindungan operasional ketika ancaman muncul secara langsung.
Peran pemerintah belum maksimal dan perlu diperkuat
Dalam konteks inilah, peran aktif pemerintah menjadi kunci. Perlindungan wartawan tidak cukup diserahkan pada Dewan Pers dan organisasi profesi semata. Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah sejatinya melakukan kordinasi untuk mengambil langkah kongkret dan terukur atas putusan MK tersebut.
Dukungan pemerintah dapat diwujudkan melalui penyusunan aturan turunan pasca putusan MK, pembentukan SOP lintas kementerian dan aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antara Dewan Pers, Polri, dan TNI.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya program pendidikan berkelanjutan bagi aparat mengenai kerja jurnalistik dan UU Pers, agar kesalahpahaman di lapangan tidak terus berulang.
Lebih jauh, pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan mekanisme respons cepat nasional bagi kasus kekerasan dan kriminalisasi wartawan, sehingga negara benar-benar hadir saat perlindungan dibutuhkan.
Ruang kolaborasi yang belum optimal
Putusan MK sejatinya membuka ruang kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan komunitas pers. Dewan Pers memiliki posisi strategis untuk menjembatani norma konstitusional dengan praktik di lapangan, sepanjang didukung oleh sistem kerja yang responsif dan dukungan kebijakan dari negara.
Perbedaan pandangan yang mungkin terjadi di lingkungan komunitas pers pasca putusan MK ini merupakan sebuah keniscayaan namun sekaligus menjadi pintu bersama menuju terwujudnya perlindungan kerja jurnalistik secara ril.
Fakta bahwa wartawan di lapangan membutuhkan kepastian yang lebih praktis dalam bentuk perlindungan fisik, pendampingan hukum langsung, dan kehadiran negara secara nyata, bukan sekadar imbauan pascakejadian.
Membangun sistem perlindungan yang nyata
Karena itu, putusan MK menjadi momentum bersama untuk membangun sistem perlindungan wartawan yang konkret dan terintegrasi.
Salah satu opsi realistis adalah pembentukan bidang khusus perlindungan wartawan yang bersifat permanen dan operasional, baik di dalam Dewan Pers dengan penguatan kewenangan, maupun melalui mekanisme independen yang didukung penuh oleh pemerintah.
Gagasan ini bukan untuk melemahkan Dewan Pers, melainkan memperkuat perannya dalam hal perlindungan kemerdekaan pers di lapangan baik dari segi regulasi, etika dan ketika wartawan menghadapi ancaman.
Perlindungan wartawan adalah tanggung jawab bersama—negara, pemerintah, aparat penegak hukum, Dewan Pers, perusahaan media, dan komunitas pers. Data kekerasan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa persoalan ini bukan asumsi, melainkan fakta yang berulang.
Putusan MK adalah pijakan penting, tetapi bukan tujuan akhir. Tanpa dukungan aktif pemerintah dan sistem perlindungan yang konkret, kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan hanya sebuah ilusi.
Semoga tulisan ini menjadi brainstorming positif untuk semua pihak demi terwujudnya kebebasan pers dan perlindungan para jurnalis ke depan.[]













Comment