Perundungan Anak dan Gagalnya Kapitalisme Sekuler

Opini1643 Views

Penulis: Yuni Masruroh, Pemerhati Perempuan dan Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus perundungan anak kembali terjadi. Di Bandung, seorang siswa SMP menjadi korban kekerasan setelah menolak ajakan untuk minum minuman keras. Ia dipukuli, ditendang bergiliran, bahkan diancam dibunuh dengan obeng sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sumur oleh teman-temannya.

Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Garut. Seorang siswi sekolah dasar diduga menjadi korban perundungan oleh tiga kakak kelasnya yang melakukan tindakan asusila menggunakan benda tajam. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak menimba ilmu, justru berubah menjadi ruang yang mengancam keselamatan fisik dan mental mereka.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus perundungan di lingkungan sekolah terus meningkat. Tahun 2020 tercatat 119 kasus, naik menjadi 53 kasus di 2021, 266 kasus pada 2022, dan melonjak menjadi 1.478 kasus pada 2023. Sementara itu, Kementerian Kesehatan melaporkan 2.621 kasus di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dengan 620 di antaranya merupakan perundungan. Hingga Februari 2025, KPAI juga telah menerima 4.388 pengaduan kasus anak, termasuk perundungan.

Daerah dengan laporan tertinggi perundungan adalah Jawa Timur, diikuti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Adapun jenis perundungan yang paling banyak terjadi adalah perundungan fisik (55,5%), verbal (29,3%), dan psikologis (15,2%). Perundungan paling banyak terjadi di jenjang SD (26%), SMP (25%), dan SMA (18,75%).

Peningkatan jumlah kasus perundungan ini mengindikasikan bahwa masalah ini bukan sekadar insiden sesaat, melainkan fenomena gunung es. Ini menunjukkan lemahnya regulasi dan tidak efektifnya sistem sanksi yang berlaku. Hukuman pidana atau denda yang dijatuhkan kepada pelaku tidak memberikan efek jera. Apalagi hukum yang ada seringkali longgar terhadap pelaku di bawah umur, karena mereka dianggap belum bertanggung jawab secara hukum.

Lebih dari itu, perundungan juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan saat ini. Alih-alih mencetak generasi beriman, beradab, dan berilmu, sistem pendidikan justru menghasilkan anak-anak yang tidak segan melakukan kekerasan. Ini merupakan buah pahit dari sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, nilai benar-salah hanya diukur dari untung-rugi, bukan dari halal-haram.

Anak-anak tumbuh dalam budaya yang tidak mengenal batas moral agama. Mereka tidak memahami dosa, tidak takut kepada Allah, dan tidak menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Inilah mengapa kekerasan, perundungan, bahkan konsumsi minuman haram, dilakukan tanpa rasa bersalah.

Maka, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan regulasi atau sanksi semata. Dibutuhkan perubahan menyeluruh pada sistem kehidupan. Islam, sebagai sistem hidup yang menyeluruh (syamil), memberikan solusi tuntas atas persoalan perundungan.

Islam dengan tegas mengharamkan perundungan, baik secara verbal maupun fisik. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesama muslim adalah saudara. Tidak boleh saling menzalimi, mencibir, atau merendahkan. Ketaqwaan itu ada di sini (sambil menunjuk dada). Cukuplah seseorang dianggap jahat bila ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
(HR. Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad).

Islam juga menekankan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Allah SWT berfirman:

> “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan.”
(QS. Al-Muddatsir: 38)

Titik awal pertanggungjawaban dalam Islam dimulai ketika seseorang mencapai usia baligh, bukan berdasarkan angka usia semata. Rasulullah SAW bersabda:

> “Diangkat pena (taklif syariah) dari tiga golongan: dari orang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga ia mimpi basah (baligh), dan dari orang gila hingga ia sadar kembali.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Islam memastikan nilai ini tertanam kuat dalam pendidikan. Sistem pendidikan Islam menjadikan akidah Islam sebagai dasar kurikulum. Anak-anak dididik sejak dini agar siap menjadi mukallaf yang bertanggung jawab saat baligh.

Tanggung jawab pendidikan dalam Islam ada pada tiga pilar: keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga wajib menanamkan nilai-nilai Islam, masyarakat wajib membentuk lingkungan yang sesuai dengan syariat, dan negara wajib menyusun kurikulum berbasis akidah Islam yang diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.

Dengan sistem ini, anak-anak akan tumbuh dalam lingkungan yang mendidik dan melindungi mereka dari tindakan perundungan. Mereka menyadari bahwa perundungan adalah dosa, bukan sekadar pelanggaran hukum.

Sistem informasi dan media dalam Islam juga diarahkan untuk mendidik, bukan menghasut atau menormalisasi kekerasan. Tayangan-tayangan kekerasan, pornografi, atau yang bertentangan dengan nilai Islam akan dilarang keras oleh negara. Jika masih ada yang melakukan perundungan, pelaku yang sudah baligh akan dikenai sanksi yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, fenomena perundungan dapat dicegah sejak akar. Anak-anak akan tumbuh sebagai generasi yang berkepribadian Islam: cerdas, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Inilah solusi Islam atas perundungan. Dan semuanya hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh.![]

Comment