Perundungan Anak dan Solusi dari Islam

Opini1375 Views

Penulis: Roes Mie | Pembelajar

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani, menyoroti kasus perundungan siswa SMP di Kabupaten Bandung. Ia meminta agar pelaku ditindak secara administrasi dan dijatuhi hukuman, karena tindakan ini termasuk tindak pidana.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Ciparay ini sungguh memilukan. Bagaimana tidak? Seorang siswa SMP berlumuran darah setelah ditendang hingga kepalanya terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sumur oleh teman-temannya sendiri.

Ironisnya, para pelaku tertawa puas menyaksikan korban kesakitan, hanya karena korban menolak meminum minuman beralkohol. Padahal, penolakan itu justru sikap yang benar.

Kasus perundungan yang kerap terjadi menunjukkan lemahnya sistem sanksi dan aturan yang berlaku di negeri ini. Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan, anak di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai “belum dewasa” sehingga sanksi hukum bagi pelaku kerap tidak menimbulkan efek jera. Sistem ini juga membebaskan manusia bertindak sesuka hati tanpa peduli halal-haram.

Lebih parah lagi, pendidikan sekuler yang diharapkan mencetak generasi emas justru melahirkan generasi rapuh yang tak mengenal rasa takut kepada Rabb-nya. Sebab, pendidikan sekuler memisahkan agama dari kehidupan: anak hanya merasa diawasi Allah ketika beribadah saja.

Di luar itu, mereka tak merasa berdosa, bahkan untuk perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain, karena rasa takut kepada Allah tidak tertanam dalam hati mereka.

Sistem pendidikan sekuler ini melahirkan manusia yang tak takut dosa dan tak paham bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Perundungan dan bullying di negeri ini sudah pada titik kronis. Dibutuhkan solusi mendasar, bukan sekadar sanksi hukum yang mudah berubah sesuai kepentingan pejabat.

Islam Punya Solusi Hingga ke Akar

Islam menilai perundungan, baik secara lisan maupun fisik, adalah haram. Islam menanamkan tanggung jawab pribadi atas setiap perbuatan. Dalam sistem pendidikan Islam, akidah Islam dijadikan asas dan tujuan kurikulum, sehingga anak tumbuh menjadi pribadi beriman, berilmu, dan beradab.

Islam menetapkan tiga pilar utama pendidikan anak: keluarga, masyarakat, dan negara.

Keluarga wajib menanamkan akidah dan syariat Islam.

Masyarakat wajib menegakkan nilai-nilai Islam dalam interaksi sosial, sehingga anak mendapat contoh nyata.

Negara wajib menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam di semua jenjang pendidikan, serta melarang tayangan atau tontonan yang bertentangan dengan Islam.

Jika perundungan tetap terjadi, negara akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang sudah baligh, sehingga menimbulkan efek jera dan menjaga masyarakat dari perundungan. Dengan begitu, anak-anak tumbuh berkepribadian Islam, berilmu, beradab, dan beriman kuat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzalimi, mencibir, atau merendahkan. Ketakwaan itu di sini.”
(Sambil menunjuk ke dada, diucapkan tiga kali).

Beliau melanjutkan: “Seseorang sudah cukup jahat jika ia menghina saudaranya. Setiap muslim haram dinodai jiwanya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR Muslim, Tirmidzi, Ahmad).

Allah Ta’ala berfirman: “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan.” (QS Al-Muddatsir: 38). Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment