Perundungan Anak Marak Kembali, Mari Benahi dengan Islam

Opini779 Views

 

Penulis: Maulidina Imas | Aktivis Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus perundungan anak kembali mencuat ke publik. Seolah mengulang tragedi yang sama, peristiwa memilukan terjadi di Bandung. Dilansir CNNIndonesia.com (26/6/2025), seorang anak berusia 13 tahun mengalami luka parah di kepala akibat ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke sumur sedalam tiga meter.

Ironisnya, perundungan ini terjadi hanya karena korban menolak meminum tuak yang disodorkan oleh teman-temannya di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Ini bukan kejadian pertama. Pada 2023, perundungan serupa juga terjadi di Bandung. Seorang siswa SMP dianiaya oleh teman-temannya sendiri, bahkan diancam dibunuh dengan obeng, sebagaimana diberitakan Kompas.com (10/6/2023). Dua kasus ini menunjukkan pola kekerasan yang semakin brutal di kalangan anak-anak usia sekolah.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, turut menyoroti peristiwa ini. Dikutip dari RRI.co.id (27/6/2025), ia meminta agar pelaku ditindak secara hukum dan administrasi karena sudah termasuk tindak pidana. Namun pertanyaannya, apakah pernyataan tersebut akan berbuah tindakan nyata atau hanya menjadi janji kosong?

Kasus perundungan anak sejatinya terus berulang setiap tahun, bahkan semakin mengarah pada tindakan kriminal. Mirisnya, para pelaku adalah teman sebaya korban. Banyak pihak menilai ini sebagai fenomena gunung es, mencerminkan lemahnya sistem perlindungan dan sanksi terhadap pelaku di bawah umur.

Dalam konteks ini, masyarakat mulai mempertanyakan apakah definisi “anak-anak” yang berlaku saat ini masih relevan, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan sudah sangat tidak manusiawi.

Lebih jauh, kasus ini juga mencerminkan kegagalan sistem pendidikan dalam membentuk karakter generasi muda. Penggunaan tuak dan kekerasan ekstrem oleh siswa SMP menunjukkan adanya kerusakan moral yang tidak bisa dibiarkan. Perundungan ini menambah daftar panjang bentuk kekerasan yang kian beragam di lingkungan pendidikan.

Akar dari semua ini adalah penerapan sistem sekuler-kapitalistik, yang memisahkan agama dari kehidupan. Perubahan mendasar dibutuhkan, bukan sekadar regulasi baru atau sanksi yang lebih keras. Solusi tuntas hanya bisa dicapai dengan mengganti paradigma kehidupan yang sekuler ini dengan paradigma Islam.

Dalam pandangan Islam, perundungan—baik verbal maupun fisik—adalah tindakan haram, apalagi disertai dengan konsumsi minuman keras seperti tuak. Islam mengajarkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya sejak ia baligh.

Rasulullah SAW bersabda, “Diangkat pena (pertanggungjawaban) dari tiga golongan: orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sembuh.” (HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib).

Oleh karena itu, sistem pendidikan Islam menjadikan aqidah sebagai dasar pembentukan kepribadian. Setiap individu yang telah baligh dibina agar mampu membedakan baik dan buruk, serta bertanggung jawab atas setiap tindakannya.

Tanggung jawab pendidikan tidak hanya berada di pundak keluarga dan masyarakat, tetapi juga negara. Negara seharusnya menjadi pihak utama yang mengatur kurikulum berbasis akidah Islam disertai sistem informasi dan sanksi demi mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat.

Dengan demikian, kasus perundungan bisa dicegah dan lahirlah generasi berkepribadian Islam yang menjunjung tinggi akhlak mulia. Wallahu a’lam.[]

Comment