Perundungan Terus Berulang, Alarm Serius bagi Perlindungan Generasi

Opini25 Views

Penulis: Nurfahmi Hidayah Lukman | Aktivis Muslimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus perundungan yang berujung tragis. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 itu baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial.

Sebagaimana dilansir Kompas.com (5/6/2026), tiga santri diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh senior mereka.

Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara seorang santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadan 2026.

Peristiwa tersebut kembali menegaskan bahwa bullying bukanlah sekadar candaan, kenakalan remaja, atau bagian dari tradisi senioritas. Ketika dibiarkan, perundungan dapat berkembang menjadi kekerasan yang mengancam keselamatan bahkan nyawa korban.

Dilaporkan Tribunnews.com (6/6/2026), kasus tersebut diduga merupakan praktik bullying yang telah berlangsung sebelumnya sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang tragis. Fakta ini menunjukkan bahwa perundungan yang tidak ditangani sejak dini berpotensi melahirkan dampak yang jauh lebih besar.

Kasus di Lombok Tengah bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan terjadi di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023.

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi persoalan serius yang terus berulang dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Bullying umumnya berawal dari tindakan yang dianggap sepele, seperti ejekan, penghinaan, pengucilan, atau penyalahgunaan senioritas.

Namun, ketika perilaku tersebut dibiarkan dan dianggap lumrah, dampaknya dapat berkembang menjadi kekerasan fisik maupun psikologis yang meninggalkan luka mendalam bagi korban.

Bagi lembaga pendidikan berasrama seperti pesantren, tantangan pencegahan bullying memang lebih kompleks. Interaksi antar-santri berlangsung hampir selama 24 jam setiap hari.

Kondisi ini seharusnya menjadi sarana untuk membangun ukhuwah, kepedulian, dan saling membantu dalam kebaikan.

Namun tanpa pengawasan yang memadai dan pembinaan karakter yang kuat, interaksi yang intens dapat berubah menjadi ruang tumbuhnya intimidasi dan kekerasan.

Fenomena bullying pada hakikatnya menunjukkan adanya persoalan dalam pembentukan karakter generasi. Ketika rasa empati, kepedulian, dan penghormatan terhadap sesama melemah, tindakan merendahkan dan menyakiti orang lain menjadi sesuatu yang dianggap biasa.

Padahal, setiap bentuk perundungan memiliki dampak yang serius, baik bagi korban maupun lingkungan sekitarnya.
Karena itu, upaya mengatasi bullying tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku setelah kejadian terjadi.

Pencegahan harus dimulai dari pembentukan karakter yang kuat, penguatan nilai moral dan agama, serta keterlibatan aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi perkembangan generasi muda.

Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan zalim yang dilarang. Seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan perasaan saudaranya.

Oleh karena itu, pendidikan yang menanamkan keimanan, akhlak mulia, dan tanggung jawab sosial menjadi fondasi penting dalam mencegah lahirnya budaya perundungan.

Kasus tiga santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa bullying bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, ia dapat berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang merenggut masa depan generasi.

Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat menjadikan pencegahan perundungan sebagai agenda bersama demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment