Penulis: Jenda Sangapta Br Tarigan | Aktivis Remaja
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan tempat tinggal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Berbagai kasus muncul, sebagian menjadi viral di media sosial, tetapi perhatian publik belum selalu diikuti upaya pencegahan yang efektif. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mengecam pelaku setelah kejadian, melainkan membutuhkan pembenahan pendidikan, lingkungan sosial, dan penegakan hukum.
New Indonesia dalam artikel berjudul Darurat Bullying Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal pada Juni 2026 menyoroti berulangnya kasus perundungan dan belum optimalnya pencegahan.
Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya mengevaluasi mekanisme perlindungan anak agar sekolah dan lingkungan tempat tinggal benar-benar menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Laporan pemantauan JPPI tahun 2025 mencatat kasus kekerasan di satuan pendidikan, termasuk perundungan.
Perundungan dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, penghinaan verbal, pengucilan sosial, hingga intimidasi melalui media digital.
Tindakan tersebut dapat mengganggu rasa aman, kepercayaan diri, hubungan sosial, dan proses belajar anak. Dalam kasus tertentu, korban juga dapat mengalami tekanan psikologis yang membutuhkan pendampingan.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Ketika tindakan merendahkan, mengancam, atau menyakiti orang lain dianggap sebagai candaan, perilaku kekerasan berisiko dinormalisasi. Karena itu, pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan, keteladanan, kepedulian lingkungan, dan penerapan aturan yang konsisten.
Pendidikan Bukan Sekadar Prestasi Akademik
Pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada nilai ujian, pencapaian akademik, dan kesiapan memasuki dunia kerja. Pembentukan karakter, empati, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat sesama harus menjadi bagian penting dari proses pendidikan.
Sistem kapitalisme yang menekankan persaingan dan pencapaian material menjadi sasaran kritik dalam persoalan ini. Ketika keberhasilan pendidikan terlalu diukur melalui angka dan prestasi, pembentukan moral berisiko ditempatkan sebagai pelengkap.
Padahal, kecerdasan intelektual tidak dengan sendirinya menjamin seseorang memiliki empati dan mampu menghargai orang lain.
Kritik tersebut juga berkaitan dengan sekularisme, yakni pemisahan agama dari berbagai aspek kehidupan. Dalam perspektif Islam, pendidikan yang tidak menjadikan akidah sebagai landasan pembentukan kepribadian berisiko melemahkan peran nilai-nilai agama sebagai pedoman perilaku sehari-hari.
Mengasihi sesama tidak cukup diajarkan sebagai hafalan dalam pelajaran agama atau sekadar dicantumkan dalam tata tertib sekolah. Nilai tersebut harus diwujudkan melalui perilaku nyata, seperti menghargai perbedaan, tidak merendahkan teman, membantu korban, dan berani menolak tindakan kekerasan.
Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Kesadaran tersebut diharapkan membentuk pengendalian diri, sehingga seseorang tidak menyakiti orang lain bukan semata-mata karena takut kepada guru atau hukuman, melainkan karena memahami bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama.
Pendidikan karakter karena itu harus berlangsung secara konsisten di rumah, sekolah, dan masyarakat. Orang tua dan guru perlu menjadi teladan, sedangkan lembaga pendidikan harus memastikan nilai-nilai kebaikan benar-benar diterapkan dalam interaksi sehari-hari.
Ketidakpedulian Sosial Memperbesar Risiko
Perundungan juga dapat terus berlangsung ketika lingkungan sekitar memilih diam. Anggapan bahwa tindakan tersebut hanyalah kenakalan anak-anak atau urusan internal sekolah dapat membuat kekerasan dianggap wajar dan tidak perlu ditangani secara serius.
Sikap tidak peduli dengan alasan kejadian itu tidak menimpa keluarga sendiri berisiko mempersempit ruang perlindungan bagi korban. Ketika saksi enggan melapor, orang dewasa tidak mengambil tindakan, dan pihak sekolah mengabaikan pengaduan, pelaku dapat merasa bahwa tindakannya tidak akan menimbulkan konsekuensi.
Karena itu, penanganan perundungan tidak boleh hanya dibebankan kepada korban. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara harus membangun kepedulian bersama.
Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara objektif, dengan tetap menjaga keamanan korban dan saksi serta menghindari tindakan yang justru mempermalukan atau menyalahkan korban.
Negara semestinya bergerak sebelum sebuah kasus menjadi viral. Perlindungan anak membutuhkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, petugas yang kompeten, pendampingan psikologis, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan kekerasan.
Sekolah juga perlu memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius. Upaya menjaga nama baik institusi tidak boleh mengalahkan kepentingan keselamatan peserta didik.
Penanganan yang terbuka, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan anak merupakan bagian penting dari tanggung jawab lembaga pendidikan.
Penegakan Hukum Harus Melindungi Korban
Penanganan perundungan tidak cukup mengandalkan nasihat atau perdamaian formal. Tindakan kekerasan yang terbukti harus ditangani sesuai ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan perlindungan korban, pemulihan dampak, dan pertanggungjawaban pelaku.
Dalam perkara yang melibatkan anak, usia pelaku harus diperhatikan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Namun, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak berarti mengabaikan penderitaan korban atau membiarkan tindakan kekerasan tanpa penanganan.
Sanksi harus diterapkan secara proporsional berdasarkan fakta, tingkat keseriusan perbuatan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan juga perlu disertai pembinaan agar pelaku memahami dampak tindakannya dan tidak mengulangi kekerasan.
Pada saat yang sama, korban berhak memperoleh perlindungan, pemulihan, dan jaminan keamanan.
Keadilan bukan semata-mata tentang menghukum pelaku, melainkan juga memastikan bahwa korban tidak dibiarkan menanggung dampak perundungan sendirian. Penanganan yang efektif harus mampu mencegah pengulangan, memperbaiki lingkungan sosial, dan menumbuhkan tanggung jawab.
Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh
Dalam perspektif Islam, penyelesaian perundungan tidak dapat dibatasi pada pemberian sanksi setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai melalui pendidikan yang membentuk pola pikir dan kepribadian berdasarkan akidah Islam, disertai penguatan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan negara.
Islam mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan, menghindari penghinaan, serta tidak merendahkan orang lain. Prinsip tersebut relevan untuk mencegah perundungan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital.
Selain pendidikan, Islam mengenal prinsip amar makruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini mendorong masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menyaksikan tindakan yang merugikan orang lain.
Rasulullah saw. dalam hadits riwayat Imam Muslim mengajarkan agar kemungkaran diubah dengan tangan, lisan, atau hati sesuai kemampuan.
Dalam konteks perundungan, ajaran ini dapat diwujudkan dengan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, mendampingi korban, dan berupaya menghentikan intimidasi melalui cara yang aman serta tidak menimbulkan kekerasan baru.
Negara juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum. Dalam tatanan kehidupan berlandaskan syariat Islam, sebagaimana gagasan yang ditawarkan dalam tulisan ini, perlindungan masyarakat, pendidikan berbasis akidah, kepedulian sosial, dan penegakan hukum harus menjadi bagian yang saling mendukung.
Tradisi hukum Islam mengenal istilah uqubat untuk sanksi hukum dan ta’zir untuk jenis sanksi yang penetapannya diserahkan kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapannya membutuhkan proses yang adil, pertimbangan atas perbuatan dan keadaan pelaku, serta perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. Dalam perkara anak, penanganan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Dengan demikian, pendidikan berbasis akidah, kepedulian sosial, perlindungan negara, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Tidak ada satu pendekatan yang cukup apabila keluarga abai, sekolah tidak tanggap, masyarakat memilih diam, dan negara tidak menjalankan tanggung jawabnya.
Menghentikan Perundungan Secara Menyeluruh
Berulangnya kasus perundungan menjadi peringatan bahwa upaya perlindungan anak masih membutuhkan pembenahan serius. Persoalan ini berkaitan dengan pembentukan karakter, kepedulian sosial, kualitas pencegahan, dan konsistensi penegakan hukum.
Sistem sekuler-kapitalisme menjadi sasaran kritik karena dinilai belum memberikan landasan moral yang menyeluruh sebagaimana diharapkan dalam perspektif Islam.
Karena itu, penerapan ajaran Islam secara kaffah dalam tatanan kehidupan berlandaskan syariat ditawarkan sebagai solusi untuk mengintegrasikan pendidikan berbasis akidah, kepedulian sosial, perlindungan negara, dan penegakan hukum.
Melalui pendekatan tersebut, pendidikan diharapkan tidak hanya membentuk generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak, bertanggung jawab, dan menghormati martabat sesama.
Dukungan keluarga, kepedulian masyarakat, serta perlindungan dan penegakan hukum oleh negara perlu berjalan beriringan agar perundungan dapat dicegah dan mata rantainya diputus.
Apa pun pendekatan yang diterapkan, perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata: mencegah kekerasan sejak dini, menindaklanjuti setiap laporan, melindungi korban, membina pelaku, dan mengevaluasi mekanisme yang terbukti tidak efektif.
Anak-anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.
Memutus mata rantai perundungan membutuhkan komitmen bersama yang tidak berhenti pada kecaman ketika suatu kasus menjadi viral, tetapi diwujudkan melalui pendidikan, kepedulian, dan tindakan yang konsisten. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment