Perzinahan, Say No and Now!

Opini743 Views

 

Oleh: Desi Wulan Sari, M.Si, Revowriter Bogor

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Fenomena banyak pelajar hamil di luar nikah membuat masyarakat geger. Kejadian yang terjadi di daerah Ponorogo ini membuat orangtua dan para pendidik semakin menyalakan alarm mereka dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya.

Diawali dari pemberitaan media bahwa ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Ramai-ramai mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried mengatakan, seperti ditulis jatim.inews.id (12/01/23), jumlah siswi yang megajukan dispensasi nikah ini mencapai ratusan. Bahkan pada pekan pertama 2023 kemarin, pihaknya menerima tujuh permohonan dispensasi.

Temuan tersebut bisa dikatakan menjadi yang terbesar dalam catatan secara resmi yang diajukan oleh anak-anak sekolah tersebut. Walaupun problematika seperti ini sudah ada sejak lama. Hamil di luar nikah adalah alasan utama mereka mengajukan permohonan dispensasi tersebut.

Anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial tanpa filter. Awalnya, kebebasan pergaulan para remaja ini hanya tertarik, kemudian menjadi sebuah hubungan “pacaran”, dan meningkat menjadi penasaran, kemudian mencoba dan melakukan hubungan badan tanpa ada rasa dosa dan pemyesalan. Naudzubillahimindzaaliik.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah mengapa fenomena hamil di luar nikah angkanya terus meningkat? Ada persoalan apa, hingga anak-anak remaja tersebut dengan bebas melakukn perbuatan di luar batas tersebut?

Generasi muda saat ini tengah tumbuh dalam sebuah sietem yang rusak dan merusak. Betapa tidak, sistem kapitalisme telah melahirkan pemahaman liberalisme dan sekulerisme di tengah masyarakat.

Gempuran role model rusak berseliweran dalam dunia maya dan nyata. Cara berpikir hedonis, liberal dan sekuler membuat mereka semakin jauh dari agama. Aturan-aturan dalam syariat tidak lagi berfungsi sebagai penjaga dirinya Ketika berada dalam lingkungan sosial dan masyarakat tanpa batasan.

Pergaulan bebas seakan menjadi pergaulan yang biasa dan boleh-boleh saja tanpa batasan syariat. Sehingga untuk berkhalwat ataupun berdua-duaan tidak ada masalah, karena sikap yang diirunya adalah sikap para pengususng liberalis yang tidak pernah lelah menyebarkan virus rusak bagi generasi kaum muslimin hingga mereka lalai, dan mengikis akidah yang mereka yakini dengan mudahnya.

Pemisahan agama dari kehidupan menambah daftar rapot merah anak-anak tersebut. Tidak adanya rasa takut akan Allah membuat segala perbuatan selalu dicari pembenarannya. Mereka akan selalu sembunyi dibalik hukum manusia agar terbela dengan perbuatan salah yang mereka lakukan.

Pergaulan bebas dalam Islam dinamakan perzinahan. Tidak adanya ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan, namun mereka bergaul seakan-akan mereka adalah suami istri.

Perzinahan dalam Islam memiliki ancaman yang sangat keras, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra, Ayat 32).

Betapa kerasnya ancaman hukuman zina kepada orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji tersebut. Allah tanpa ampun akan memberikan sanksi dan hukuman bagi para pezina. Adapun hukuman zina ketentuannya bagi pelaku yang belum menikah dan pelaku yang sudah menikah (muhsam), dengan sanksinya sebagai berikiut:

1. Sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah, adalah sesuai dengan ayat Al-Quran yakni hukuman cambuk sebanyak serratus kali cambukan.

2. Sanksi bagi pelaku zina yang sudah menikah, adalah wajib dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati.

Dasar dari para pendapat ahli adalah salah satu hadis Rasulullah Saw; “Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk serratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk serratus kali cambukan dan dirajam sampai mati”. (HR Bukhari).

Lantas bagaimanakah Islam memberikan solusi terkait permasalahan di atas?

Kejadian miris ini, bagi generasi kaum muslimin dan generasi muda pada umumnya harus segera diatasi dengan solusi tuntas. Persoalan perilaku keji ini tidak boleh terulang kembali. Maka, inilah hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin dalam menyikapinya, antara lain:

Pertama, umat memahami konsep perzinahan itu sendiri bahwa perbuatan tersebut adalah haram karena tidak adanya ikatan perkawinan diantara keduanya.

Kedua, umat memahami batas-batas pergaulan. Diantaranya mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar’I dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis, dsb.

Ketiga, umat harus peduli dengan masalah perzinahan karena ini adalah bagian dari kepedulian politik di individu dan masyarakat.
Keempat, mendorong negara untuk berani dan peduli untuk melaksanakan syariat agar tuntas dari masalah perzinahan, sehingga negara didorong untuk peduli kembali kepada syariat Islam.

Inilah mengapa Islam selalu memberikan jalan keluar yang sesuai denga apa yang Allah perintahkan. Semua itu demi kemaslahatn umat.

Inilah saatnya umat bangkit untuk dapat mewujudkan syariat Islam kembali ditegakan, sebagai satu-satunya hukum yang mampu memberikan solusi tuntas dari seluruh pronlematika yang ada di dunia ini.

It’s time to say No for Zina and say Now for Syariah Kaffah. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment