Oleh: Jihan, Pengiat Literasi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Siapa yang tidak kenal PKI (Partai Komunis Indonesia) adalah sebuah partai berideologi komunisme yang pernah ada di Indonesia. Partai ini didirikan pada tahun 1914 oleh tokoh Sosialis Belanda, Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet.
Partai ini menjadi bagian dari kisah kelam sejarah Indonesia pada peristiwa pemberontakan Madiun 1948 dan gerakan 30 September atau G30S PKI dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah yakni Republik Indonesia dan mengganti landasan negara menjadi Komunis.
Gerakan ini mengincar perwira tinggi TNI AD Indonesia. Tiga dari enam orang yang menjadi target langsung dibunuh di kediamannya. Sedangkan lainnya diculik dan dibawa menuju Lubang Buaya. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintahan Indonesia membuat UUD dalam pelarangan ideologi komunis di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia menggunakan dua dasar hukum utama untuk melarang, memberantas, dan mencegah komunisme di Indonesia. Satu keluaran 1966 yang juga menjadi ‘senjata’ pemerintah Orde Baru membubarkan PKI kala itu, sedangkan satu lagi produk tahun 1999.
Aturan pertama ialah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi PKI, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Aturan kedua yang digunakan negara untuk memberantas komunisme ialah Pasal 107 undang-undang momor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 19 Mei 1999.
Aturan-aturan ini juga menjadi dasar pelarangan syarat pendaftaran bagi calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun berpolitik di Indonesia bagi keluarga ataupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30S PKI silam.
Namun, seiring berjalannya waktu undang-undang yang mengatur pelarangan ini diamandemen oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.
Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertama membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30S PKI untuk bisa berpolitik di Indonesia.
Pernyataan Mahfud mengacu keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya. Ini pula menjadi dasar hukum bagi institusi TNI untuk menghapus syarat tidak bisanya keturunan bekas anggota PKI dalam mendaftar sebagai anggota militer.
Ideologi Komunisme
Arti komunis adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. Dalam komunisme, perubahan sosial harus dimulai dari pengambilalihan alat-alat produksi melalui peran partai komunis. Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambilalihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu.
Komunisme tegak di atas filsafat materialisme (kebendaan). Komunisme mengajarkan bahwa semua hal berasal dari materi (benda). Komunisme tidak mengakui keberadaan tuhan (ateis). Ide dasar inilah yang mendorong orang-orang komunis bisa berbuat begitu bengis terhadap para penganut agama, khususnya kaum Muslim.
Selain itu, dalam hal perubahan masyarakat, perjuangan kelas (class struggle) menjadi metode komunisme. Benturan antarkelas, revolusi fisik dan kudeta dianggap wajar bahkan menjadi keniscayaan.
Di sini sosialisme/komunisme menyimpan bahaya besar. Masyarakat tidak akan tenang, tetapi dipenuhi benturan, keguncangan dan kekacauan.
Mungkin orang beranggapan tidak masalah mengambil komunisme tanpa harus ateis, yaitu mengambil komunisme sebagai ideologi perubahan karena dulu banyak juga yang berideologi komunisme tetapi tidak ateis.
Menjadikan sosialisme/komunisme sebagai ideologi perubahan itu artinya akan mengatur masyarakat hasil perubahan sesuai ideologi sosialisme/komunisme.
Pandangan seperti ini tentu tidak bisa diterima di dalam Islam. Sebabnya, ideologi sosialisme/komunisme tidak bersumber dan tidak terpancar dari akidah Islam, dan menyalahi bahkan bertentangan dengan Islam. Adapun negara-negara yang menganut ideologi ini ialah, Republik Rakyat China (RRC), Vietnam, Korea Utara, Laos, Kuba, dan Transnistria.
Ideologi Islam
Dari kenyataan itu, sosialisme/komunisme hanya akan mendatangkan bencana bagi umat.
Allah Swt. telah mengingatkan kita melalui firman-Nya dalam QS. Thaha [20]: 124,
“Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya bagi dia kehidupan yang sempit”.
Kaum muslim jelas tidak memerlukan sosialisme/komunisme untuk dijadikan ideologi perjuangan dan perubahan. Islam telah memberikan bagaimana perubahan masyarakat harus dilakukan. Bahkan hal itu telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., perubahan itu bukanlah dengan benturan fisik, menciptakan keadaan chaos, revolusi fisik apalagi kudeta bersenjata, sebagaimana komunisme.
Islam juga hadir dengan sistem dan aturan yang menyeluruh dan sempurna untuk mengatur masyarakat dengan seluruh aspeknya. Sistem Islam akan mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kamafsadatan karena Islam memang diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Allah Swt. telah menjanjikan dalam firman-Nya QS. al-A’raf [7]: 96,
“Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi”.
Namun, apabila dalam penerapan sistem maupun aturannya memakai yang selain dari pada ideologi Islam hanya akan ada kerusakan (fasad) didalamnya.
Seperti yang Allah Swt. firmankan dalam QS. Ar-Rum[30]:41,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wallahua’lam bishawab.[]














Comment